Fenomena keberadaan ojek online terhadap kemudahan akses masyarakat dapat dianalisis lebih jauh menggunakan teori fungsionalisme karangan Bronislaw K. Malinowski. Teori fungsionalisme milik Malinowski sendiri menggambarkan bahwa semua unsur kebudayaan bermanfaat bagi masyarakat dimana unsur itu terdapat.Â
Pandangan fungsionalisme terhadap kebudayaan mempertahankan bahwa setiap pola kelakuan yang menjadi kebiasaan, setiap kepercayaan dan perilaku memenuhi beberapa fungsi mendasar dalam kebudayaan bersangkutan. Menurut Malinowski, fungsi dari suatu unsur kebudayaan adalah kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar, yaitu kebutuhan sekunder dari pada warga suatu masyarakat (Kristianto, 2019).
Hal ini serupa dengan fenomena budaya ojek online yang sangat memberikan dampak perubahan pada pola kebiasaan dan perilaku masyarakat sekitar yang terpengaruhi oleh fasilitas tersebut.Â
Keberadaan ojek online memberikan unsur kebermanfaatan bagi manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dimana fitur-fitur yang disediakan bervariasi tidak hanya pada bidang transportasi, menjadikan aplikasi ojek online menjadi hal yang harus dimiliki oleh setiap unsur lapisan masyarakat.
Referensi
Amajida, F. D. (2016). Kreativitas Digital Dalam Masyarakat Risiko Perkotaan: Studi Tentang Ojek Online "Go-Jek" Di Jakarta. Informasi, 46(1), 115. https://doi.org/10.21831/informasi.v46i1.9657
Kristianto, I. (2019). Kesenian Reyog Ponorogo dalam Teori Fungsionalisme. Tamumatra: Jurnal Seni Pertunjukan, Vol.2(1), 6--18. https://doi.org/10.29408/tmmt.v1i2.xxxx
Wuisan, H. S., Pati, A. B., & Wilar, W. (2020). Pengaruh Transportasi Berbasis Online terhadap Mobilitas Masyarakat di Kota Manado. Jurnal Politico, 9(3), 1--8. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/politico/article/viewFile/31793/30308