Kota administratif Bekasi memang sepertinya lekat dengan praktek korupsi yang telah mengakar, baik di lingkungan pejabat tinggi maupun birokrat rendah setingkat kelurahan. Sesuai dengan judul dan stigma yang melekat pada Kota Bekasi yang tercinta ini, maka saya ingin menceritakan pengalaman saya yang hari ini mengalami kejadian "pemalakan" oleh oknum PNS di KUA Kecamatan Bekasi Timur.
Begini Kronologisnya:Â
Pagi hari ini saya berencana untuk mengurus surat pengantar nikah, karena saya warga kecamatan Bekasi Timur dan ingin menikah di Kecamatan Bekasi Utara. Surat-surat dari RT, RW dan kelurahan sudah diurus kemarin (tanpa masalah dan GRATISS!!!), maka berangkatlah saya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bekasi Timur. Lokasinya di belakang RS Mekar Sari, masuk dari pertigaan Mekar Sari dan berada di sebelah kiri sisi jalan.Â
Setelah sampai di dalam, saya menuju loket pengurusan administrasi. Di sana saya bilang mau urus surat pengantar nikah. Maka dibantulah oleh seorang ibu-ibu berjilbab. Tidak sampai 5 menit maka si ibu-ibu keluar dengan berkas saya yang telah dimasukkan ke dalam amplop warna coklat.Â
"Wah tidak ada kwitansinya, De, ini kan hanya kebijakan saja."
(Dalam hati "kebijakan apaan?") saya tanya lagi, "kan yang bayar Rp 600,000,- juga sudah tertulis Bu, sudah via transfer jadi jelas untuk apa."
"Iya, klo yang Rp 600.000,- itu beda lagi, klo yang ini kan untuk... (ga jelas alasannya apa, mulai gelagapan) jadi ini kebijakan saja."
"Iya ga apa-apa klo memang harus bayar Bu, tapi kan harus ada tandanya saya sudah bayar sekian untuk urusan apa, saya minta tulisan tangan juga ga apa-apa bu sama di cap KUA bekasi timur gitu."
"Emang ini suratnya untuk siapa?"
"Ya, untuk saya, tapi kan saya juga punya hak Bu, untuk mencatat tiap transaksi."