Mohon tunggu...
Jandri Duvico Sihaloho
Jandri Duvico Sihaloho Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

Seorang apoteker yang saat ini bekerja di Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Jurus Jitu Menangkal Serbuan Klaim Obat Tradisional yang Berlebihan

4 September 2021   20:33 Diperbarui: 4 September 2021   20:46 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Obat tradisional tidak bisa dilepaskan keberadaannya dari tengah-tengah masyarakat Indonesia saat ini. Mengapa? Karena obat tradisonal sudah digunakan oleh masyarakat Indonesia sejak berabad-abad yang lalu. Penggunaan obat tradisional ini juga merupakan bagian dari budaya bangsa Indonesia. 

Hal ini juga didukung dengan kenyataan bahwa Indonesia merupakan negara dengan tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi sehingga berbagai macam tanaman yang bermanfaat sebagai obat tradisional tumbuh di negara Indonesia. Kalau kita melihat arti atau definisi dari obat tradisional itu sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional, obat tradisional  adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.  

Pada zaman dahulu obat tradisional biasanya terdapat dalam bentuk rajangan atau serbuk yang siap diseduh, misalnya minuman seduhan jahe yang dipercaya untuk memelihara kesegaran tubuh. Namun, seiring perkembangan teknologi, saat ini sudah ada obat tradisional dalam bentuk kapsul, tablet, sirup dan lain-lain. 

Obat tradisional tersebut juga sudah dikemas dengan kemasan yang menarik. Keterangan lengkap mengenai khasiat, keamanan dan cara penggunaaan serta informasi lain yang dianggap perlu yang dicantumkan pada etiket (label produk) atau brosur yang disertakan pada obat tradisional disebut sebagai penandaan atau dengan kata lain label. Sedangkan iklan adalah setiap keterangan atau pernyataan suatu produk dalam bentuk gambar, tulisan atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara  untuk pemasaran dan/atau perdagangan produk.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), klaim adalah pernyataan tentang suatu fakta atau kebenaran sesuatu. Klaim pada obat tradisional biasanya dicantumkan pada label obat tradisional atau ditampilkan dalam iklan obat tradisional baik media cetak, media audio, maupun media elektronik.  

Klaim obat tradisional  menjadi masalah ketika klaimnya berlebihan atau istilah dalam pergaulan masa kini kita kenal dengan istilah "lebay". Klaim obat tradisional harus sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur  di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia. Klaim obat tradisional haruslah tidak menyesatkan, obyektif, dan lengkap. Jadi, agar lebih mudah diingat kita singkat dengan TOL.

Mengapa klaim obat tradisional yang berlebihan merupakan suatu masalah? Pada dasarnya segala sesuatu yang berlebihan atau "lebay" ini tentunya berpotensi merugikan. Klaim obat tradisional yang berlebihan dapat merugikan masyarakat karena dapat mengakibatkan penggunaan yang salah, tidak tepat, dan tidak rasional. Salah satu klaim obat tradisional yang berlebihan yaitu iklan obat tradisional yang dapat menyembuhkan kanker. 

Padahal, pada label tercantum memelihara kondisi kesehatan pada penderita kanker. Jadi, ada jurang perbedaan informasi antara yang dicantumkan pada label produk dengan klaim yang ditampilkan dalam iklan. Sebenarnya, klaim obat tradisional tersebut terkesan "PHP" (Pemberi Harapan Palsu) sehingga masyarakat yang menderita kanker percaya dan terbuai dengan harapan akan sembuh total dari kanker tetapi pada kenyataannya tidak. 

Nah, hal ini sebenarnya sungguh sangat berbahaya karena penderita kanker dapat mengesampingkan terapi medis untuk pengobatan kanker. Penderita kanker bukannya sembuh malah penyakitnya semakin bertambah parah. Mungkin umpamanya bisa begini, ada seorang wanita berkenalan dengan seorang pria di facebook. 

Si wanita tertarik dengan si pria karena dari foto profil si pria  tampaknya seperti pria tampan dan mapan. Si wanita yang sudah terlanjur percaya dan terbuai dengan rayuan si pria di dunia maya lalu bertemulah mereka di suatu tempat. Namun, setelah ketemu dengan si pria ternyata tidak sesuai dengan foto profil dan harapan si wanita dan bahkan mungkin saja terjadi sesuatu yang merugikan pada si wanita.

Memang diakui, tidak mudah untuk menangkal serbuan klaim obat tradisional yang berlebihan. Umumnya di dalam sebagian besar benak masyarakat sudah tertanam pandangan yang keliru bahwa obat tradisional aman, tidak ada efek samping, tidak ada risiko bagi kesehatan. Namun, pada kenyataannya beberapa obat tradisional memiliki efek samping, karena obat tradisional mengandung beberapa atau bahkan banyak senyawa kimia yang terdapat di dalam obat tradisional itu sendiri. 

Pandangan keliru masyarakat tentang obat tradisional, salah kaprah ini butuh upaya yang tidak mudah karena pandangan keliru ini sudah mendarah daging. Apalagi ditambah dengan adanya serbuan klaim obat tradisional yang berlebihan bahkan menyesatkan sangat gencar baik di media televisi, media cetak, internet dan media sosial seperti facebook, instagram, ditambah lagi adanya testimoni-testimoni baik dari artis, orang-orang terkenal yang sudah menggunakan produk obat tradisional tersebut. 

Upaya untuk menangkal dampak klaim obat tradisional yang berlebihan ini perlu dilakukan oleh masyarakat selain pemerintah dan produsen tentunya. Masyarakat haruslah cerdas dan bijak menyikapi klaim obat tradisional yang berlebihan ini. Poin penting yang perlu dipahami adalah bahwa menjadi masyarakat cerdas dan bijak menyikapi klaim obat tradisional yang berlebihan tidak dapat terjadi secara instan. 

Cerdas dan bijak menyikapi serbuan klaim obat tradisional yang berlebihan butuh komitmen yang kuat disamping pengetahuan yang memadai.  Selain itu, perlu akses yang lebih mudah terhadap informasi tentang cara menilai kebenaran informasi yang tercantum pada label maupun iklan obat tradisional. Kemauan dan kesadaran ini tampaknya masih kurang dimiliki oleh masyarakat kita terutama generasi milenial yang pastinya sebagian besar melek teknologi dan memperoleh informasi dengan mudah dari media sosial dan internet. 

Maka dari itu, salah satu tips untuk menangkal serbuan klaim obat tradisional yang berlebihan dengan melakukan uji, maksudnya disini bukan uji yang dilakukan secara laboratorium, bukan pula uji pasangan selingkuh atau tidak lho ya, tetapi lakukanlah uji kebenaran informasi yang tercantum dalam klaim obat tradisional tersebut. 

Sebelum sampai pada tahap uji ini, diperlukan berpikir kritis. Apakah ini terasa berat? Sebenarnya tidak, malah lebih berat ditinggal nikah sama pacar hehehe. Nah, uji ini dapat dilakukan dengan cara bertanya kepada instansi pemerintah yang bertugas mengawasi obat dan makanan yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan, disingkat Badan POM melalui contact center Halo BPOM 1500533, SMS 081219999533, email  halobpom@pom.go.id. Sedangkan di daerah ada Balai Besar POM atau Balai POM atau Loka POM. Selain bertanya ke Badan POM juga dapat melihat informasi terkini pada website Badan POM www.pom.go.id.

Maraknya klaim obat tradisional yang berlebihan sudah menjadi masalah nasional. Upaya menangkal serbuan klaim obat tradisional yang berlebihan ini mutlak memerlukan kerja sama antara pemerintah, produsen dan masyarakat. Penegakan hukum bagi pelanggar tentunya harus selalu dilakukan demi tercapainya jaminan kapastian manfaat obat tradisional bagi masyarakat. Jadi, sekali lagi, ujilah kebenaran setiap informasi yang tercantum dalam klaim obat tradisional dan ingat prinsip TOL tadi di atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun