Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Percaya dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, WA : 081321018197

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Koperasi, Pemda, dan DEKOPIN

20 November 2022   15:06 Diperbarui: 21 November 2022   20:00 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ekonomi digital. (SHUTTERSTOCK via kompas.com) 

Koperasi yang mandiri (prinsip koperasi no 5) terbukti banyak yang sukses karena melakukan berbagai perubahan , disamping tentu saja banyak melakukan kerjasama antar koperasi terutama dalam melakukan modernisasi dan digitalisasi.

Berbahagialah Koperasi dan UMKM di Indonesia karena hampir semua Instansi mulai dari Pusat sampai Pemerintah Daerah (Pemda) ikut mengurusnya. 

Bukan saja Kementerian Koperasi UKM dan jajaran vertikalnya di daerah yang mengurus, bahkan Departemen, lembaga atau badan-badan lain juga ikut mengarus. Artinya bahwa sesungguhnya koperasi memegang peranan penting dalam perekonomian nasional dan kerakyatan.

Namun, karena terlalu bahagia dan banyak yang mengurus, cukup banyak koperasi yang manja dan lupa diri sehingga boleh dikatakan Koperasi baru maju dan mandiri jika didorong-dorong.

Sedikit koperasi yang bisa mandiri, padahal dalam UU Koperasi No 25 Thn 1992 pasal 5 ayat 1 dan 2 disebutkan PRINSIP KOPERASI  adalah :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
4 Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian;
7. Kerja sama antarkoperasi.

DINAS KOPERASI

Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah,.

 "Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara."

Tugas pokok Dinas Koperasi dan UMKM di Daerah, level propinsi dan kabupaten/kota  di atur dalam Perda (Peraturan Daerah) pada umumnya adalah pembinaan, merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang Koperasi dan UKM.

Tidak hanya itu, meliputi pelayanan dan pengembangan usaha koperasi, pembinaan kelembagaan koperasi, pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, serta melaksanakan ketatausahaan dinasyang diatur dalam sebuah Perda. Di beberapa daerah, dinas Koperasi juga mengurus perdagangan dan industri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun