Mohon tunggu...
Anwar Ibrahim
Anwar Ibrahim Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tetap Jadi Jomblo, Bro!

27 Agustus 2017   15:34 Diperbarui: 27 Agustus 2017   19:31 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.gemanias.org

Setiap lembaga negara  yang bersifat kontroling,supervision,consedirationhendaknya selalu menjaga nilai nilai 'kejombloan'nya (baca: keindependenannya) dalam tupoksinya. Terlebih dalam masalah perhakiman, Hakim yang sering dijuluki sebagai panglima hukum,dalam beberapa tahun ini seakan menjadi pelemah dari hukum itu sendiri dan mulai kehilangan citranya.

Padahal kita tahu, bahwa ada 5 hal yang menjadi kunci utama bagi penegakan hukum(law inforcement) secara masif yaitu 1) hukum, 2) Penegak hukum, 3) Kesadaran hukum, 4) Budaya hukum, 5) Fasilitas hukum. Kelima komponen itu merupakan bagian yang integral dari sistem penegakan hukum yang ada di Indonesia. Tetapi yang utama dan paling utama dalam sistem penegakan hukum itu sendiri ya----- penegak hukum itu sendiri.

Nah, Komisi yudisial yang disebutkan melalui Pasal 2 UU nomer 22 tahun 2004  yaitu lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaannya harus bebas dari kekuasaan manapun sudah seharusnya berpegang teguh pada idealisme idealisme yang telah tertuang secara lengkap dalam undang undang tersebut.

Namun jika kita lihat pada realistas kinerja,moralitas dalam penegakan hukum maka banyak hal hal yang masih dalam kategori mengecewakan,banyak praktik praktik mau peradilan yang masih belum tersentuh hukum. Eh atau jangan jangan gak mau disentuh?

Apabila setiap kasus perkara keputusan final dari hakim itu tergantung negosiasi awal,apa jadinya negara ini?. Banyak sekali catatan buram dari para hakim yang sangat memalukan sekali. Para cukong cukong dalam dunia perhakiman seakan seperti belut yang licin untuk ditangkap,meskipun sebagian sudah tergenggam oleh lembaga kontroling kehakiman atau lebih sering disebut KY. Namun permasalahan baru lahir,yaitu vonis yang diberikan kepada para hakim itu sangat mencederai hukum itu sendiri. Misal kasus jaksa Ester, tau kan betapa sakitnya mengharap keadilan dal

am kasus tersebut?

Jadi, KY sebagai lembaga cheks and balance dalam dunia perhakiman sudah sepantasnya merapakan barisnya,meneguhkan mentalitas anggotanya,menyatukan visi misi rakyat,bahwa keadilan itu hidup dalam hati masyarakat. Kalau keadilan dimatikan, mulut mana yang tak menjerit? Tetap jadi jomblo selamanya,Bro! Jomblo yang elegant ya ...

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun