Mohon tunggu...
Epetebang
Epetebang Mohon Tunggu... Wiraswasta - untaian literasi perjalanan indah & bahagiaku

credit union, musik, traveling & writing

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengapa CU di Kalimantan Barat?

8 Oktober 2021   22:37 Diperbarui: 8 Oktober 2021   22:42 1039
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut informasi yang beredar luas di media sosial, sesungguhnya bukan hanya dua undang-undang yang dipakai aparat untuk memeriksa CU tersebut; tetapi ada lima. Yakni (1). UU No.10/1998 tentang Perbankan (2). UU No.40/2014 tentang Perasuransian; (3). UU No.3/2011 tentang Transfer Dana, (4). UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan (5). UU No.25/1992 tentang Perkoperasian.

Apakah CU melanggar kelima aturan diatas? Tentu sebagai insan CU menjadi refleksi bagi kita. Terkait UU 10/1998 dan UU 12 /1992; memang CU hanya boleh menerima simpanan dan memberi pinjaman kepada anggota. Jika bukan anggota, jelas ini melanggar UU Koperasi. Aapakah ada CU demikian?

Tentang UU No.8/2010 memang sudah ada Permenkop RI Nomor 06/2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Koperasi Yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam. Intinya, CU harus menerapkan kebijakan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Apakah CU sudah mempraktikkannya?

UU nomor 03 tahun 2011 tentang Transfer Dana bagi kami insan CU tidak jelas apa yang dilanggar CU. Di CU memang terjadi anggota mengangsur pinjamannya melalui transfer antar rekening bank (rekening bank milik anggota KSP CU ke rek bank milik KSP CU). Atau CU mempunyai kerja sama dengan vendor (pihak ketiga) untuk transfer dana melalui aplikasi CU.

Terkait UU No.40/2014 tentang Perasuransian, ini yang harus duduk semeja, sama-sama mempunyai kesepahaman. Yang pasti, CU tidak mengelola asuransi. Yang ada di CU adalah solidaritas. Solidaritas itu adalah satu dari 3 pilar CU, yakni pendidikan, swadaya dan solidaritas. 

Justru solidaritas inilah yang membedakan CU dengan koperasi jenis lainnya. Bukan CU namanya kalau tidak ada pendidikan untuk anggotanya. Bukan CU jika tidak ada solidaritas sakit, duka, kebakaran, dll. Bukan CU jika simpanan dan pinjaman bisa bukan dari non anggota.


Dana solidaritas dari anggota ini yang kemungkinan dianggap asuransi. Padahal ini murni wujud nyata saling bantu, "anda susah saya bantu, saya susah anda bantu". Dana ini disimpan sebagai dana titipan anggota, tidak boleh diedarkan sebagai pinjaman, tidak boleh dipakai sebagai biaya operasional. Ini dana giliran sakit, dana giliran meninggal.

  CU adalah gerakan sosial & ekonomi

Menurut data Dinas Koperasi dan UMKM Kalbar, di Kalbar terdapat 31 koperasi simpan pinjam berjenis credit union. CU-CU ini tergabung dalam 3 koperasi sekunder daerah dan satu sekunder nasional. Yakni Puskopdit Khatulistiwa dengan 7 CU primer; Puskopcit Kapuas dengan 7 CU primer dan Puskopdit Bumi Borneo dengan 5 CU primer. Sedangkan yang menjadi anggota sekunder nasional, yakni Puskopdit Credit Union Indonesia (PUSKOPCUINA) ada 12 CU primer. Sesunggunya masih ada beberapa CU yang eksis yang belum masuk data Diskop Kalbar.

Anggota dari 31 CU tersebut saat ini (Oktober 2021) berjumlah 1,2 juta orang dengan total aset hampir 10 triliun. Apakah aset itu besar? tidak, karena rerata anggota memiliki simpanan sekitar 12 juta saja. Perlu diingat, prinsiip dasar CU adalah dana yang dikelola murni dari simpanan anggota; dana yang dipinjamkan hanya kepada anggota.

CU didirikan Friedrich Wilhelm Raiffeisen di Jerman tahun 1849. Tahun 1975 CU masuk ke Kalbar dan tahun 1976 berdiri CU Lantang Tipo dan beberapa CU lainnya. Saat ini di seluruh dunia ada 86.055 CU di 118 negara, 6 benua, dengan anggota 291,5 juta orang (www.woccu.org).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun