Mohon tunggu...
Jalaludin Rumi
Jalaludin Rumi Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Katanya Bikin SKCK Rp30.000, Kok Saya Bikin SKCK Rp35.000...

28 Juni 2023   11:20 Diperbarui: 28 Juni 2023   11:29 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jakarta, 28 Juni 2023 - Pada hari Jumat, 23 Juni 2023 saya mengurus pembuatan SKCK di Polsek Pulogadung untuk keperluan melamar pekerjaan. Sebelumnya, saya sudah melakukan pendaftaran melalui aplikasi Polri Presisi.

Setibanya di loket pelayanan SKCK, pendaftaran saya melalui aplikasi Polri Presisi ditolak karena tidak dapat diakses di Polsek Pulogadung sehingga saya diarahkan untuk mendaftar ulang melalui laman yang tersedia di sana.

Selanjutnya, saya melakukan proses pendaftaran dengan mengisi biadata dan mengupload dokumen yang diperlukan lalu memberikan kode barcode kepada petugas serta dokumen yang diperlukan.

Setelah sukses pendaftaran, saya menunggu panggilan untuk mengambil SKCK yang sudah diterbitkan oleh Polsek Pulogadung.

Berdasarkan UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri, Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, pembuatan SKCK dikenakan biaya sebesar Rp.30.000.

Namun setelah saya dipanggil, saya maju mengambil SKCK yang sudah jadi dan dikenakan biaya sebesar Rp35.000. Saya heran mengapa dikenakan biaya sebesar Rp35.000? seharusnya kan berdasarkan UU yang berlaku biaya pembuatan SKCK sebesar Rp.30.000.

Lalu saya tanya kepada petugas, "Pak kok Rp35.000 bukannya Rp30.000 ya?,".

Namun petugas menjawab, "Iya biaya SKCK Rp30.000, untuk Legalisir Rp5.000,"

Yang menjadi pertanyaan bagi saya, "Apakah legalisir harus bayar?,"

Kenapa tidak disatukan saja ke biaya SKCK saja yaitu sebesar Rp30.000 sudah termasuk legalisir, atau dirubah biaya resmi pembuatan SKCK menjadi Rp35.000. Atau dibuatkan pengumuman resmi bahwa pembuatan SKCK Rp30.000 dan legalisir SKCK Rp5.000. biar masyarakat bisa membawa uang lebih. Karena biaya legalisir tidak tertera dalam UU.

Takutnya ada masyarakat yang membawa uang pas yaitu sebesar Rp30,000 karena berdasarkan UU yang berlaku, lalu diminta sebesar Rp35.000 dan mereka akan kebingungan untuk membayar kekurangannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun