Mohon tunggu...
Robert Setiadji
Robert Setiadji Mohon Tunggu... Penulis - Warung Om KOMPA dan Tante SIANA Cari Kawan Kolaborasi

Email : Om KOMPA Tante SIANA warung.kata2x@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Perang Diskon Agen Asuransi Mobil, Hingga Habis-habisan

17 Mei 2016   07:02 Diperbarui: 24 Mei 2016   04:57 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK

Sejak awal tahun 2014 aktifitas usaha Perusahaan-perusahaan Asuransi di Indonesia Diatur dan tunduk pada Regulasi Otoritas Jasa Keuangan yang dibentuk oleh PemerintahRepublik Indonesia. Sehingga Perusahaan Asuransi tidak seenaknya saja dalam menjalankan usahanya dan terutama dalam hal Pemberian Tarip Biaya Premi.

Saat ini baru dua jenis polis yang diatur yaitu Polis Asuransi Kebakaran Indomesia dan Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. Pengaturan ini terutama dalam hal kesamaan atau keseragaman Tarip Biaya Premi yang diatur menurut zona resiko geografis dan juga peraturan perihal Larangan Pemberian Diskon untuk account new business.

Dampak Larangan Pemberian Diskon pada Perusahaan Asuransi tersebut berakibat Wewenang Pemberian Diskon Beralih Kepada Para Agennya yang dapat berikan fasilitas Diskon tersebut dengan menyisihkan sebagian hasil komisi Agen yang di share kepada calon Nasabahnya.

Setelah berjalan 2 tahunan regulasi ojk tersebut tampaknya persaingan Pemberian Diskon oleh Agen Asuransi makin panas dan Sengit hingga Jumlah Angkanya tidak masuk logika dengan Pemberian Diskon Dengan Habis-habisan sampai Jatah Komisi Agen tersebut Habis atau Nol....

Pemberian Diskon Asuransi Mobil Hingga 30%

Saya sendiri terpaksa ikut-ikutan jor-joran pemberian Diskon Premi tersebut karena bila tidak mengikuti pasti akan ketinggalan dan tidak dapat New Business lagi...Tarip Diskon yang sayaasang adalah 10% untuk Tahun Pertama dan 20% untuk Tahun Kedua termasuk 10% Diskon No Claim Bonus.

Perusahaan Asuransi Ada beberapa yang Melanggar Regulasi OJK

Pada saat proses penjualan beberapa kali saya menemukan bahwa ada beberapa Perusahaan Asuransi yang Melanggar Regulasi OJK perihal Pemberian Diskon pada Account New Business. Seperti Asuransi Ad misalnya memberikan Diskon hingga 12,5% pada Polis Property All Risk yang seharusnya menurut OjK maksimal Diskon hanya 5% itu untuk Perpanjangan Polis Tanpa Claim. Dan ada beberapa lagi pelanggaran-pelanggaran lainnha yang ditemukan dilapangan...

Saran

Jadi bila anda ingin hemat ber Asuransi Mobil dapatkan Diskon dari Agen Asuransi Mobil Anda atau dapat Hubungi Saya Saja...Pasti Anda Untung karena Dapat Berhemat...

Penulis : 

Robert Setiadji, Insurance Consultant

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun