Mohon tunggu...
Dr. Jafrizal
Dr. Jafrizal Mohon Tunggu... Dr.drh. Jafrizal, MM, Dosen, MV Ahli Madya, Ketua PDHI Sumsel 2016-2024, Praktisi dan Owner Jafvet Clinic, Abdi Negara di Pemprov Sumsel, POV Prov Sumsel, Dosen Ekonomi Industri dan Agribisnis

Hobinya berfikir, menulis, berkata dan melakukan apa yang telah dikatakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tahukan Anda? Mengedarkan Telur Tanpa Sertifikat Bisa Jadi Pidana!

14 Oktober 2025   08:23 Diperbarui: 14 Oktober 2025   08:53 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Telur Yang Diedarkan Wajib Bersertifikat NKV (Jaf)

--- Ketika Telur Bukan Sekadar Telur, Tapi Soal Keamanan, Kepercayaan, dan Hukum ---

Bayangkan sebuah pagi yang biasa. Anda membeli telur di pasar, lalu menggorengnya untuk sarapan keluarga. Warnanya cerah, kulitnya utuh, aromanya khas. Tapi tahukah Anda --- di balik kulit telur yang tampak sempurna itu --- bisa tersembunyi ancaman penyakit, kontaminasi bakteri, bahkan pelanggaran hukum?

Ya, mengedarkan telur tanpa sertifikat standar resmi seperti NKV (Nomor Kontrol Veteriner) adalah pelanggaran serius yang dapat berujung pidana penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Mengapa Telur Harus Bersertifikat?

Telur adalah pangan asal hewan berisiko tinggi. Artinya, bila penanganannya tidak sesuai standar, telur bisa membawa bakteri seperti Salmonella yang menyebabkan keracunan pangan pada manusia.

Itulah sebabnya pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha telur --- mulai dari peternak, pengepul, pengemas, hingga distributor --- memiliki sertifikat NKV.

Sertifikat ini bukan sekadar selembar kertas formalitas.

Ia adalah jaminan bahwa telur berasal dari sumber yang higienis, ditangani dengan benar, dan aman dikonsumsi.

Tanpa NKV, artinya:

* Asal usul telur tidak jelas,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun