Mohon tunggu...
Jackson Kumaat
Jackson Kumaat Mohon Tunggu... -

"Politisi muda yang selalu berharap adanya perbaikan hidup bangsa dan negara yang lebih baik dan benar melalui tulisan-tulisan, sehingga Indonesia menjadi bangsa yang disegani dan negara yang dihormati"

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jangan Ragu Eksekusi Mati Umar Patek!

21 Oktober 2011   03:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:41 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="" align="aligncenter" width="620" caption="Umar Patek (Foto : AP)"][/caption]

HARI INI rencananya, tersangka terorisme Umar Patek mengikuti rekonstruksi di Solo. Ratusan polisi tampak hiruk pikuk, untuk menyambut kehadiran pelaku Bom Bali Jilid 1 tersebut.

Sebelumunya, Umar Patek bersama istrinya yang berkewarganegaraan Filipina, Rukiyah, ditangkap aparat keamanan Pakistan pada 25 Januari 2011 di Abbottabad. Di lokasi ini pula pimpinan Al Qaeda, Osama bin Laden, tewas dalam serangan tentara Amerika Serikat pada Mei 2011 lalu.

Sejak kedatangan Umar Patek ke Tanah Air dada 11 Agustus 2011, ia langsung dikenakan pasal berlapis, yakni tuduhan menguasai empat senjata api ilegal, sehingga dikenakan Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Terorisme. Ia juga dituduh menyembunyikan buronan Dulmatin dan mengetahui rencana pelatihan militer di Aceh. Dalam hal ini, pria asal Pemalang Jawa Tengah ini dikenakan Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Terorisme.

Patek dituduh terlibat dalam Bom Bali I pada 2002 yang menewaskan 202 orang, sehingga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana. Atas kepemilikan sejumlah bahan peledak dan senjata api, Patek juga dikenakan Undang-undang Darurat 1951. Ia juga dituduh menggunakan paspor palsu dan memberikan identitas diri palsu, sehingga dikenakan Pasal 266 KUHP dan Pasal 55 UU tentang Imigrasi.

Satu hal yang baru saya tahu adalah keterlibatannya dalam Bom di Malam Natal pada 2000 yang menewaskan belasan orang. Saya masih ingat kenangan menyedihkan saat itu. Belasan gereja yang sedang menggelar ibadah, langsung porak poranda akibat ledakan bom yang dilakukan secara bersamaan.

Atas berbagai tuduhan tersebut, Umar Patek terancam hukuman mati. Saya sangat setuju!

Hukuman mati kepada pelaku terorisme merupakan salah satu jawaban menekan tindak pidana terorisme. Memang harus diakui, belum ada penelitian ilmiah apakah hukuman mati pada trio pelaku Bom Bali Imam Samudra Cs beberapa waktu lalu, mampu menekan gerakan fundamental dan terorisme.

Tapi saya yakin, masyarakat mendapat pembelajaran dari kasus eksekusi mati teroris. Saat ini makin banyak orang tua yang peduli pada pendidikan anak-anaknya. Pun, wargamasyarakat semakin meningkatkan pengamanan lingkungan, terutama jika menemukan orang-orang mencurigakan di lingkungannya.

Pengungkapan pelaku terorisme yang dilakukan oleh anggota masyarakat perlu diapresiasi. Mereka adalah warga negara yang baik, karena menjunjung tinggi supremasi hukum. Idealnya, pemerintah memberikan reward (penghargaan) kepada setiap warga negara yang berhasil mengungkap keterlibatan terorisme di lingkungan sekitar.

Sedangkan bagi pelaku kejahatan harus diberikan hukuman (punishment). Ini adalah bentuk nyata bahwa Negara ini berdiri dan bertahan oleh adanya landasan hukum dan konstitusi. Betapapun beratnya hukuman dan dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM), tapi bagi saya, eksekusi mati untuk pelaku teroris adalah tindakan bijaksana.

Adalah keliru, jika hukuman Umar Patek dan pelaku teroris lain diringankan, atau dibebaskan dari penjara. Jika demikian, maka kita akan mendengar tangis dan trauma keluarga korban yang ditinggalkan akan terjadi lagi. Kita semua akan bersalah, apabila membiarkan hal ini terjadi.

Salam Kompasiana!

Jackson Kumaat on : Kompasiana | Facebook | Twitter | Blog | Posterous | Company | Politics

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun