Mohon tunggu...
Jackson Kumaat
Jackson Kumaat Mohon Tunggu... -

"Politisi muda yang selalu berharap adanya perbaikan hidup bangsa dan negara yang lebih baik dan benar melalui tulisan-tulisan, sehingga Indonesia menjadi bangsa yang disegani dan negara yang dihormati"

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Bagaimana Memaafkan Umar Patek?

22 Mei 2012   09:31 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:58 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="" align="aligncenter" width="620" caption="Umar Patek (Foto : AP)"][/caption]

Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh, alias Mike dituntut hukuman penjara seumur hidup. Usai dituntut jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terdakwa kasus tindak pidana terorisme itu, meminta maaf pada seluruh umat Kristiani di Indonesia atas pemboman enam gereja yang dilakukannya pada malam Natal tahun 2000 silam.

Sebagai seorang Kristen, perlukah memberi maaf kepada Umar Patek?

Sejak kedatangan Umar Patek ke Tanah Air pada 11 Agustus 2011, sebenarnya ia langsung dikenakan pasal berlapis, yakni tuduhan menguasai empat senjata api ilegal, sehingga dikenakan Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Terorisme. Umar Patek juga dituduh menyembunyikan buronan Dulmatin dan mengetahui rencana pelatihan militer di Aceh. Dalam hal ini, pria asal Pemalang Jawa Tengah ini dikenakan Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Terorisme.

Selain itu, Patek dituduh terlibat dalam Bom Bali I pada 2002 yang menewaskan 202 orang, sehingga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana. Atas kepemilikan sejumlah bahan peledak dan senjata api, Patek juga dikenakan Undang-undang Darurat 1951. Ia juga dituduh menggunakan paspor palsu dan memberikan identitas diri palsu, sehingga dikenakan Pasal 266 KUHP dan Pasal 55 UU tentang Imigrasi.

Satu hal tak terlupakan bagi saya adalah keterlibatannya dalam Bom di Malam Natal pada 2000 yang menewaskan belasan orang. Saya masih ingat kenangan menyedihkan saat itu. Belasan gereja yang sedang menggelar ibadah/misa Natal, langsung porak poranda akibat ledakan bom yang dilakukan secara bersamaan. Gereja yang diledakkan adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan.

Atas berbagai tuduhan tersebut, secara hukum positif Indonesia, Umar Patek seharusnya terancam hukuman mati. [Baca tulisan saya: Jangan Ragu Eksekusi Mati Umar Patek!] Kenapa jaksa ‘hanya’ memberi hukuman seumur hidup? Entahlah…

Sebagai seorang Kristen, saya harus mampu memberi maaf kepada siapapun, meski orang tersebut telah menyakiti hati dan membuat orang lain menderita. Itulah salah satu tanggung jawab setiap orang Kristen dalam memikul salib.

Saya juga berdiskusi dengan sesama teman Muslim mengenai perlunya memberi maaf kepada Umar Patek. Dalam diskusi kecil itu, tak ada argumentasi karena permintaan maaf hanya membutuhkan hati dan bukan akal sehat.

Jika memang nantinya Umar Patek divonis oleh hakim seperti tuntutan jaksa, maka itulah yang harus diterima semua pihak. Pada dasarnya, tidak ada niat sekecilpun untuk menolak tuntutan hukum, karena hukum bersifat independen. Tapi setidaknya, menurut saya, ada baiknya Umar Patek menemui keluarga korban bom Natal dan Bali untuk menyampaikan permintaan maaf. Menyampaikan permintaan maaf melalui media massa atau jurnalis memang sudah bagus, tapi alangkah tulus niatnya itu disampaikan secara langsung kepada keluarga korban. Merekalah juga yang lebih penting diperhatikan oleh pemerintah daripada kasus Umar Patek ini.

Salam Kompasiana!

Jackson Kumaat on :

| My Blog | Kompasiana | Website | Facebook | Twitter | Posterous | Company| Politics |

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun