Omicron merupakan Varian baru virus Corona. World Health Organization (WHO) menyatakan Varian baru ini ditemukan di Afrika Selatan pada 24 November 2021 dan sudah terdeteksi di beberapa negara di Benua Afrika. Varian ini disebut sebagai salah satu yang sangat cepat dalam menularkan virus.
Beberapa minggu terakhir, infeksi telah meningkat sangat cepat, Varian Omicron memiliki sejumlah besar mutasi, beberapa di antaranya mengkhawatirkan. WHO menjelaskan bukti awal menunjukkan peningkatan risiko infeksi ulang dengan varian ini, dibandingkan dengan Variant of Concern (VOC) lainnya.Â
Berdasarkan bukti-bukti yang sudah ada, WHO menetapkan varian Omicron sebagai VOC. VOC diartikan sebagai varian virus Corona yang menyebabkan peningkatan penularan serta kematian dan bahkan dapat mempengaruhi efektivitas vaksin.
Dengan demikian, WHO meminta agar negara-negara untuk meningkatkan upaya pengawasan dan pengurutan untuk lebih memahami varian SARS-CoV-2 yang beredar.Â
Pemerintah Indonesia sangat konsen dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 Varian baru dengan mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Vints Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Periode Natura) dan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (SESJEN) Kemdikbud-RistekNomor 29 Tahun 2021 tentang Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Periode Natura) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 varian baru.
Berikut beberapa poin penting yang tertuang dalam SE SESJEN ini dan menjadi perhatian pegiat Pendidikan, antara lain: pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan setelah tanggal 2 Januari 2022, tidak diijinkan cuti dan atau meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat sesuai SOP yang ada, mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah.
Jadwal pembagian rapor dan liburan periode Natura kita tetap berpedoman pada SE SESJEN Nomor 29 Tahun 2021 ini, tutup penulis.
Penulis, Pegiat Pendidikan
Jack Mite