Mohon tunggu...
Jabal Nur
Jabal Nur Mohon Tunggu... Administrasi - Tottenham Hotspur

Menulis Jurnal Perjalanan di www.saksara.xyz Kerjasama bareng bisa hubungi pariandopi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Review Mengenai Cetak Biru Penjaminan Syariah

5 Mei 2020   15:17 Diperbarui: 5 Mei 2020   17:40 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di sisi lain, keberadaan DIS dapat membuka ruang munculnya moral hazard melalui perilaku excessive risk taking yang dilakukan oleh bank itu sendiri. Namun pada saat yang sama, pelaksanaan program penjaminan simpanan sebagai diharapkan mampu menjaga sistem keuangan tetap berada pada level soundness and confidence yang baik.

Pendirian asosiasi untuk peminjaman internasional juga dijelaskan bagaimana peran pentingnya dalam penjaminan dunia internasional. Hal tersebut dijelaskan di paragraph pertama halaman tujuh. International Association of Deposit Insurers (IADI) sebagai asosiasi internasional penyelenggara program penjaminan simpanan mengakui dan mengakomodasi keberadaan IDIS8.

Core Principles for Effective Deposit Insurance Systems yang dikeluarkan IADI pada tahun 2014 merekomendasikan bahwa penyelenggara program penjaminan simpanan yang juga menjamin simpanan nasabah bank syariah untuk menerapkan program\ penjaminan syariah.

Konsep IDIS yang merupakan hal baru dalam program penjaminan menjadi kebutuhan tersendiri sehingga dapat menyetarakan kebijakan (equal policy) terhadap perbankan syariah.

Secara umum Core Principles yang dikeluarkan IADI dapat menjadi panduan dalam penerapan program penjaminan syariah walaupun belum memberikan kriteria yang secara spesifik menjadi keunikan di perbankan syariah.

Core Principles ini tidak hanya mencerminkan kondisi ideal yang ingin dicapai dari pelaksanaan program penjaminan simpanan namun juga dirancang untuk dapat beradaptasi dengan berbagai macam yurisdiksi. Otoritas nasional secara khusus diberi kebebasan untuk menentukan arah kebijakan dalam pelaksanaan program penjaminan simpanan yang untuk mencapai penjaminan simpanan yang efektif.

Di Bab tiga menjelaskan bagaimana lanksap ataupun skema dalam proses penjaminan secara syariah. Diparagraf dua halaman Sembilan dituliskan bahwa Dalam mengelola dananya (penghimpunan dan penyaluran dana), industri perbankan syariah memiliki berbagai jenis kontrak (akad) diantaranya adalah: wadiah (titipan), qardh (pinjaman), murabahah (cost plus), mudharabah (bagi hasil).

Perbankan syariah di Indonesia dalam melakukan penghimpunan dana lazimnya menggunana dua jenis akad yaitu akad wadiah dan akad mudharabah. Akad wadiah adalah akad perjanjian penitipan dana dari pemilik kepada penyimpan dengan kewajiban untuk mengembalikan dananya sewaktu-waktu dan tidak boleh menjanjikan return terhadap dana yang dikelolanya.

Hingga pada Bab yang terakhir atau Bab empat para penulis dari buku ini memberikan analisis sendiri mengenai penjaminan Syariah tersebut. Kajian cetak biru penjaminan syariah ini menjadikan Fatwa Penjaminan Syariah sebagai dasar penerapan penjaminan simpanan nasabah bank berdasarkan prinsip syariah khususnya pada aspek sharia compliance.

Keberadaan fatwa dimaksud diharapkan dapat melengkapi ketentuan hukum (peraturan perundang-undangan) yang telah ditetapkan sampai saat ini (existing).

Dengan diterapkannya penjaminan syariah oleh LPS pada industry perbankan di Indonesia, menjadikan salah satu milestone (pencapaian) dalam konteks pengembangan keuangan syariah yang saat ini dipimpin oleh Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Hal itu ditulis pada paragraph pertama halaman empat belas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun