Mohon tunggu...
Izzatus Sholehah
Izzatus Sholehah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semoga sukses di masa depan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gugatan Perceraian akibat Orang Ketiga Menurut Undang-undang

15 Desember 2021   22:40 Diperbarui: 15 Desember 2021   22:46 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasal 39

1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antar suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun antar suami isteri

3. Tata cara perceraian didepan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

Perceraian dikenal dua jenis perpisahan titik perpisahan pembatalan dan perpisahan talak. Pembatalan bisa jadi dengan keridhaan suami istri yaitu dengan cara hulu atau dengan cara qodi. Talak adalah suatu bentuk perceraian yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya dengan lafadz tertentu. Begitu kuat dan kokoh nya hubungan antara suami istri, maka tidak sepantasnya hubungan tersebut di rusak atau disepelekan. 

Dalam rumah tangga tentunya ada konflik tersendiri yang dapat muncul secara tiba-tiba, dengan berbagai faktor serta kondisi. Salah satu penyebab terjadinya perceraian adalah karena perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga. 

Kata kata selingkuh ini menggantikan kedudukan kata-kata yang lain bisa digunakan masyarakat seperti sebuah penyelewengan atau mendua. Dan dari selingkuhan tersebut memang ada upaya untuk tetap mempertahankan keutuhan rumah tangga namun pada kenyataannya banyak perselingkuhan yang memang sengaja dilakukan untuk meruntuhkan sebuah mahligai rumah tangga atau dengan bahasa lain bosan dengan pasangan kita masing-masing. 

Jadi ungkapan tersebut tidak selamanya tetap, karena mungkin istilah seperti itu hanya muncul dari pernyataan orang yang asal bunyi.

Menurut teori praktik Hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan merupakan salah satu dasar yang pokok dan utama. Disamping sebagai pegawai negeri Hakim juga berkewajiban menggali mengikuti dan memahami nilai-nilai rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Jadi Hakim akan memutuskan atau mengadili perkara perkara perceraian yang terjadi di antara rumah tangga rumah tangga yang telah terjalin tentunya Hakim akan menyelesaikan masalah tersebut dengan seadil-adilnya dengan memeriksa dan melihat sebab permohonan yang diajukan oleh salah satu pihak. 

Dalam teori masyarakat hal ini sudah banyak terjadi dikarenakan salah satu atau sebab-sebab tertentu seperti perekonomian yang kurang memadai atau kurangnya rasa bersyukur atas apa yang telah dimiliki sehingga seseorang selalu merasa kurang dalam hidupnya selalu melakukan hal-hal yang tidak baik seperti perselingkuhan tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun