Hak merupakan unsur kehidupan yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Maka tidak jarang didalamnya terdapat gesekan-gesekan antar individu dalam memenuhi haknya masing-masing. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya. Pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
Menurut saya dari sekian banyak Pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Pasal yang paling sering dilanggar adalah UUD Pasal 33 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
Berdasarkan data dari Walhi, saat ini penguasaan minyak bumi Indonesia hampir 90% dikuasai asing. Jelas ada penyimpangan dari bunyi pasal 33 UUD 1945 atau saya yang salah bahwa bunyi pasal 33 UUD 1945, "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran pemilik modal, investor asing, dan tengkulak".Sebagai contoh, Proyek Exxon di Aceh dan Freeport di Papua, betapa rakyat sekitarnya masih berada dalam kemiskinan. Padahal kekayaan tambangnya terus dikuras habis-habisan.Salah satu ladang minyak Indonesia yang sangat potensial adalah Blok Cepu. Secara bisnis potensi minyak Blok Cepu sangat menggiurkan. Setiap harinya, ladang minyak Blok Cepu ini bisa menghasilkan sekitar sekitar 200.000 barel perhari (?). Dengan asumsi harga minyak mentah dunia US $ 100 per barel, setiap hari menghasilkan US $ 20,000,000 perhari, kalau setahun (365 hari) US $7,300,000,000. Bahwa yang paling diuntungkan dalam pengelolaan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam yang terkandung di Indonesia adalah para perusahaan asing.
Dalam penjelasan ini, sudah diprediksi bahwa orang-orang yang berkuasa akan menyalahgunakan kekuasaan untuk melanggar UUD 1945 Â karena melalaikan asas kekeluargaan. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Cukup sudah hak-hak rakyat diambil. Sayang, sejak orde baru hingga sekarang ini, prinsip tata-kelola hutan Indonesia makin menjauh dari semangat pasal 33 UUD 1945. Pada masa orde baru, prinsip pengelolaan hutan sangat mengabdi kepada kapital swasta.
Masalahnya, logika swasta adalah logika mencari keuntungan (profit). Mereka mengabaikan kepentingan rakyat dan keselamatan ekologis. Akibatnya, lebih dari 1 juta hektar hutan di Indonesia rusak atau hilang pertahun. Sudah begitu, pemanfaatan hutan makin terkonsentrasi di tangan korporasi. Catatan KPA menyebutkan, dari 41 juta hektar hutan produksi di Indonesia, itu hanya dikuasai oleh 366 perusahaan. Lalu, begitu dunia dibayang-bayangi oleh pemanasan global (global warming), yang salah satunya dipicu oleh hancurnya hutan tropis.
Seharusnya, prinsip tata-kelola hutan di Indonesia mengacu pada ketentuan pasal 33 UUD 1945 tersebut. Dengan prinsip ini, pengelolaan hutan seharusnya tidak membuka peluang bagi kepentingan swasta. Terlebih lagi, jika pengelolaan hutan itu ditujukan untuk memupuk keuntungan bagi perusahaan swasta.
Penegakan hukum di Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga tanggung jawab semua umat manusia. Sebagai Negara kesatuan Indonesia sebaiknya kebijakan pemerintah harus sesuai dengan nilai-nilai pancasila dan kita sebagai generasi penerus bangsa Indonesia kedepannya harus menerapkan nilai-nilai pancasila dan isi UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari. Serta harus menciptakan pemerintahan yang adil dan bijaksana. Yang tidak mencontoh penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa reformasi atau masa sekarang , sehingga Negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik, adil dan bijaksana.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI