Mohon tunggu...
IZATUN NAFSIAH
IZATUN NAFSIAH Mohon Tunggu... Arsitek - Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bendera Setengah Tiang untuk Demokrasi Pancasila di Indonesia

5 Mei 2024   20:54 Diperbarui: 5 Mei 2024   21:12 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.radioidola.com

Bendera setengah tiang adalah simbol kesedihan yang menunjukkan rasa hormat dan keprihatinan yang mendalam tentang demokrasi Pancasila, pilar utama bangsa, yang saat ini terancam hilang. Demokrasi Pancasila yang diwariskan oleh para pendiri bangsa adalah hasil dari bertahun-tahun perjuangan dan pengorbanan. 

Dengan lima silanya, Pancasila berfungsi sebagai nilai moral yang memandu bangsa Indonesia menuju kemerdekaan. Namun, pragmatisisme dan kepentingan politik sempit mulai mengikis prinsip-prinsip luhur Pancasila.Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hasil pemilu 2024 telah menimbulkan kontroversi dan kekhawatiran di masyarakat baru-baru ini. Banyak pihak mempertanyakan keadilan dan keabsahan keputusan tersebut, sehingga ada seruan untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda kesedihan.

Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024 dimulai oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 29 April 2024. Sidang digelar hingga Jumat 3 Maret 2024 untuk agenda pemeriksaan pendahuluan. Di Gedung I dan II MK, persidangan dilakukan secara paralel. 

Perkara itu diperiksa oleh tiga panel Majelis Hakim, yang masing-masing terdiri dari tiga Hakim Konstitusi. Panel I terdiri dari Suhartoyo, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Panel II terdiri dari Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Panel III terdiri dari Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih 

Berdasarkan jenis pengajuan, 285 perkara merupakan gugatan atas hasil Pileg DPR/DPRD dan 12 perkara terkait hasil Pileg DPD. Dari 285 perkara Pileg DPR/DPRD, sebanyak 171 perkara diajukan oleh partai politik dan 114 diajukan permohon perseorangan. Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi yang paling banyak mengajukan perkara selama Pemilu, masing-masing dengan 32 perkara. 

Papua Tengah memiliki perkara PHPU Legislatif 2024 terbanyak, dengan 26 perkara. MK diberi waktu 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif. Hasil persidangan akan diputuskan maksimal pada 10 Juni 2024.

Demokrasi Pancasila dengan nilai-nilainya yang menjunjung tinggi keadilan, musyawarah mufakat, dan gotong royong yang menjadi fondasi bagi bangsa Indonesia untuk membangun negara yang damai dan sejahtera. Namun keputusan MK yang dianggap kontroversial ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap demokrasi dan memicu perpecahan di masyarakat.

Pengibaran bendera setengah tiang bukan hanya simbol duka cita, tetapi juga bentuk protes dan seruan untuk melakukan refleksi mendalam terhadap kondisi demokrasi di Indonesia. Keputusan MK perlu dikaji ulang secara kritis  dan transparan untuk memastikan bahwa keadilan dan kebenaran ditegakkan. 

Ditengah situasi yang penuh gejolak, penting bagi semua pihak untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas. Dialog dan musyawarah yang konstruktif menjadi kunci untuk menemukan solusi terbaik bagi masa depan demokrasi Pancasila di Indonesia.

Masa depan demokarsi Pancasila di Indonesia berada di tangan kita semua. Kita harus bersatu dan bekerja sama untuk menjaga dan memperkuat demokrasi di negara ini. Dengan semangat gotong-royong dan musyawarah mufakat, kita dapat melewati masa-masa sulit ini dan membangun Indonesia yang lebih adil, sejahtera, dan demokratis. 

Pengibaran bendera setengah tinag dapat menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga demokrasi Pancasila. Mari kita jadikan momen ini sebagai titik balik untuk memperkuat demokrasi di Indonesia dan membangun masa depan yang lebih cerah bagi bangsa dan negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun