Empat jenis bantuan itu antara lain:
PIP (Program Indonesia Pintar) yaitu bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
KIP (KArtu Indonesia Pintar)- Kuliah atau KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki prestasi akademik baik tapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Tunjangan Guru
Tunjangan Dosen
Pemerintah pusat akan mengalokasikan Rp 233,9 triliun untuk bantuan pendidikan dan Rp 305 triliun yang disalurkan melalui daerah untuk membiayai operasional sekolah bagi 44,2 juta siswa dan untuk biaya operasional PAUD bagi 6,1 juta peserta didik.
Dengan anggaran 20% dari dana APBN semoga benar-benar tertuju pada sasaran tanpa mengalami "pengurangan" di sana sini. Â
Hal lain selain bantuan juga perlunya pengawalan dan pendampingan dari setiap program yang sudah dicanangkan. Monitoring dan evaluasi bukan lagi sekedar data di atas kertas. Yang paling penting adalah bagaimana keterlaksanaan program itu di berbagai wilayah. Sangat perlu kiranya pemerintah "turba", berbincang langsung dengan masyarakat seperti yang dilakukan China.
Semua itu dilakukan untuk memastikan terealisasinya amanah Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1-5 tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan dan anggaran pendidikan nasional. Sehingga salah satu  tujuan didirikannya negara Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa benar-benar terwujud.
Semoga bermanfaat.
Â