Mohon tunggu...
Iyul Achmad
Iyul Achmad Mohon Tunggu... -

Memalaskan sebuah kemalasan

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permasalahan Peraturan dan Hukum Indonesia yang “Lucu”

15 Oktober 2013   00:27 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:32 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Iyulmakepunk

Yahh bukan rahasia lagi ketika mendengar aturan dan hukum di indonesia, kita akan tertawa terpingkal-pingkal karena kelucuannya atau kita akan merasa heran karenanya, sudah banyak yang kita temui peraturan dan hukum yang tidak jelas, yang satu sama lain timpang tindih karena aparatur negara kita sendiri. Seperti contoh ketika MIRAS (Minuman Keras) yang hingga hari ini masih bertebaran di sudut kota kita, bukan tanpa sebab – aparat negara pun ikut andil dalam perizinan minuman haram tersebut, dibeberapa kios di indonesia khusunya makassar masih banyak yang bebas memperjual belikan miras tersebut, walau begitu ada juga kok yang tidak diberi izin… yahhh mungkin SOGOKANNYA lebih rendah, jadinya tidak diberi izin haha alangkah lucunya negeri ini.

Singkatnya begini, seperti kita ketahui bahwa hukum di indonesia melarang warga negaranya terpengaruh oleh minuman ber alkohol (mabuk) tapi sampai sekarang miras masih ada yg di perjual belikan di sudut kota ini, seketika saya tertawa dan heran…kok orang dilarang mabuk-mabukan tapi penjual miras masih saja diberi izin untuk jualan, kan lucu haha…tapi yahh wajar kalo sampai sekarang masih banyak oknum aparat yang beri izin untuk jual miras, mungkin gaji bulanannya kurang yah..tapi kata ”wajar” diatas di khususkan buat orang bodoh yahh haha..

“Senada tapi tak seirama” itulah kata yang tepat dengan persoalan yang diatas dengan yang satu ini…yahh suara bising knalpot racing, mungkin tidak sedikit anak muda yang peduli dengan aungan suara knalpot mereka, karena semakin besar suaranya semakin bahagia pula anak muda tersebut, yah persoalannya juga sama dengan izin miras diatas…orang dilarang membunyikan suara knalpot mereka dengan suara yang amat bising tapi sampai sekarang masih banyak kok knalpot racing yang bebas di perjualbelikan…sekali lagi saya katakan alangkah lucunya negeri ini…

Banyak sekali larangan yang di berlakukan pemerintah tapi penyebabnya sendiri tidak di hancurkan, mungkin juga dari itu mereka menerima sesuap rezeki haram – walaupun tak ada rezeki yang haram sih…oke kita ubah redaksi katanya jadi uang haram saja..yahh lanjut dari itu, pemerintah sebernarnya maunya apa??? Sukanya Melarang tapi penyebabnya tidak dihilangkan…kalau memang pemerintah mau hilangkan atau melarang orang mabuk-mabukan harusnya miras yang di hilangkan dong bukannya orang mabuk yg ditangkap, kan meraka Cuma korban,sama halnya dengan knalpot racing…maunya yang ditangkap itu pemilik benkelnya bukan pemakainya…kan penyebab sudah jelas didepan mata kalo pemilik bengkel lah yang yang menyediakannya, coba kalo tidak ada penjual miras atau bengkel yang jual knalpot racing, apakah masih ada yang mabuk-mabukan karena miras?? Atau yang membunyikan knalpotnya sampai sekeras guntur???

Sebenarnya persoalan ini bukan cuman untuk aparatur negara atau apalah yang bercokol di dalamnya, karena ini adalah masalah kita bersama, jangan pernah pura2 tidak tau dengan masalah ini, anda tahu akan masalah ini ….maka dari itu berhentilah mabuk-mabukan dan membunyikan knalpot atao kalo ada diantara kalian yang punya keluarga aparat coba anda tanyakan yahh..mungkin saja dia punya solusi yg baik untuk penegakan hukum di indonesia ini, atau anda terjun langsung mengawal isu ini sebagai isu yang perlu untuk dikawal di gerakan..akhir kata saya berterima kasih buat anda yang sedang membaca tulisan ini, semoga bermanfaat untuk kehidupan anda sehari-hari.  -MakepunK-

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun