Mohon tunggu...
.
. Mohon Tunggu... Aktor - .

http://www.youtube.com/iwelsastra http://www.instagram.com/iwelsastraofficial Kontak 08176655874

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Iwel Sastra: Apresiasi Peradi Bersatu

28 Februari 2020   11:49 Diperbarui: 28 Februari 2020   12:02 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menkopolhukam, Mahfud MD menginisiasi pertemuan para ketua umum 3 kubu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) agar terjadi kesepakatan di antara mereka untuk menyatukan kembali Peradi yang beberapa tahun terakhir ini pecah. 

Komedian yang juga advokat anggota Peradi, Iwel Sastra, mengapresiasi pertemuan tersebut. Menurut advokat yang tergabung dalam kantor advokat Turki & Partners ini, lebih banyak maslahatnya jika Peradi terhimpun dalam 1 wadah. Setidaknya, menurut Iwel, ada 3 kemaslahatan jika Peradi kembali bersatu.

Pertama, para calon advokat tidak bingung ketika akan memgambil pendidikan advokat dan mengikuti ujian profesi advokat. Ini juga bisa menjaga kualitas seorang advokat dimulai sejak menempuh pendidikan.

Kedua, masyarakat yang membutuhkan jasa hukum merasa lebih nyaman dalam memberikan kuasa kepada advokat. Ini karena advokat Peradi yang mereka tunjuk sebagai kuasa hukum merupakan anggota organisasi advokat yang bisa dipercaya.

Ketiga, pemerintah juga lebih mudah dalam melaksanakan kerja sama dengan advokat terkait isu-isu hukum yang perlu dibicarakan karena sesuai dengan undang-undang, advokat merupakan bagian dari penegak hukum.

Iwel berharap agar Munas bersama yang akan dilaksanakan oleh ketiga kubu Peradi berjalan baik dan lancar sehingga Peradi kembali bisa menjadi Singel Bar organisasi advokat di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun