Mohon tunggu...
Iwan Nurdin
Iwan Nurdin Mohon Tunggu... -

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)-Jakarta. www.adisuara.blogspot.com www.kpa.or.id

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bagi-bagi Bonus 56 M Direksi BNI

14 Mei 2010   09:30 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:13 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyetujui pemberian bonus atau tantiem kepada jajaran direksi BNI senilai 2,29 persen dari laba bersih atau Rp56,7 miliar. Angka yang fantastis bagi saya. Bagi para petinggi  negeri itu angka yang kecil.

Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN menyesalkan keputusan tersebut. Saya dengan waras dan tanpa tekanan  juga menyesalkan. Iri juga sih he he he :). Bahkan, masih menurut FSP, nilai tantiem tersebut terlalu besar bagi jajaran direksi BNI.

Sebelum krisis keuangan di AS yang telah memukul dan membangkrutkan lembaga-lembaga keuangan setempat dan merembet ke dunia lainnya, perilaku para eksekutif keuangan yang suka mengumbar bonus dipandang sebagai bagian dari bentuk kurang hati-hati dan serakah dalam mengelola dana publik (lebih tepatnya para investor). Nah, karena BNI itu sahamnya sebagian besar milik Negara (rakyat Indonesia), bisa jadi perilaku eksekutif keuangan AS sudah menular kesini ya.

Banyak yang mempertanyakan keputusan Kementerian BUMN ini. Apakah layak dan etis para direksi bank plat merah tersebut mendapat bonus lagi dengan jumlah yang demikian besar. Apalagi gaji dan fasilitas yang mereka terima sudah sangat besar, plus para direksi juga telah mendapat hak untuk membeli saham dengan harga khusus. Demikian pertanyaan yang dilontarkan oleh FSP. Nah, kalau ini saya juga bertanya-tanya.

Dalam dunia perbankan, fasilitas bonus yang besar tersebut punya dalihnya sendiri. Kalau tidak dikasih bonus besar, orang-orang professional ini akan dibajak oleh perusahaan saingan. Begitu dalihnya. Nah, itulah professional. Itulah professional keblinger. Hanya ikut siapa saja yang mau bayar.

Secara hukum, ini mungkin tidak dapat disebut korupsi, hanya soal begini mencederai rasa keadilan rakyat. Kecuali, seperti yang lazim terjadi di negara kita, ada bukti kuat bahwa sebuah kebijakan dibuat untuk membagi-bagikan uang rakyat secara mudah.

Saya sih hanya iri saja he he he he. Maaf bagi yang hatinya sudah bersih

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun