Mohon tunggu...
Iwan Daud
Iwan Daud Mohon Tunggu... Lainnya - Community Development

Nobody, Pekerja Sosial, Sebagian besar menghabiskan waktu bersama masyarakat desa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mencari Keadilan Atas Bumi Tanah Pogogul

19 Desember 2021   02:40 Diperbarui: 19 Desember 2021   11:41 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Muhammad Syafei T. Tama (Narasumber)

Lebih kurang 24 tahun PT HIP (Hardaya Inti Plantantion) dari Grup CCM (Central Cipta Murdaya) mengeruk kekayaan di Kabupaten Buol. Perusahaan ini datang dengan janji muluk akan membawa kesejahteraan bagi rakyat Buol. Tetapi faktanya, rakyat yang hidup di sekitar industri perkebunan ini hidup dalam kemiskinan yang parah. Kemiskinan yang berbuah derita puluhan tahun lamanya. Kemiskinan yang berlapis-lapis. Buruhnya hidup di barak-barak yang tidak terawat, tanpa jaminan keselamatan yang layak. Imbal jasa tidak sebanding dengan keringat lelah mereka yang telah memberikan kekayaan berlipat ganda kepada pemilik Perusahaan, para direksi, para pimpinan di pabrik, para manajer, para mandor, para karyawan berpakaian dinas. Mereka telah hidup dari perasan keringat rakyat Buol dan transmigran.Kehidupan petani Plasma Sawit jauh lebih buruk lagi. Bagi hasilnya palsu, aslinya adalah penipuan. Surat Hak atas tanah yang diperoleh dari rakyat dengan iming-iming kesejahteraan, dijaminkan ke Bank. Dana dari Bank dikelola oleh Perusahaan untuk membuka kebun Sawit. Sawah, Cokelat, kelapa dalam, dan tanaman lain milik rakyat ditebas rata tanah, lalu ditanami sawit. 

Petani Plasma diikat kontrak yang sangat merugikan. Mereka dililit hutang, alias Riba. Dijanji Jadup (jaminan hidup), yang hanya sesekali diberikan selama menunggu tanaman produktif. Petani hanya memperoleh 35 ribu dan paling banyak 70 ribu, yang hanya diperoleh 1 kali dalam setahun. Bahkan ada yang beberapa tahun baru dapat sekali saja.Fakta di lapangan menjelaskan. Para petani diminta oleh perusahaan membuka rekening untuk menerima bagi hasil dan Jadup. Kepada seribuan lebih petani Plasma dipungut 250 ribu rupiah. Di kemudian hari buku rekening diterima dengan isi hanya 100 ribu rupiah.  


Ada Fakta lain yang lebih mengerikan. 7 Koperasi Petani Plasma pada tahun 2020 tiba-tiba ditagih hutang Rp. 1.079.235.663.318 (satu triliun tujuh puluh sembilan miliar dua ratus tiga puluh lima juta enam ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus delapan belas rupiah). Bayangkan setelah belasan tahun jadi petani Plasma, rakyat Buol bukannya sejahtera malah berhutang 1,79 triliun rupiah... ini jumlah yang fantastis. Rakyat sudah miskin, tanahnya tergadai, bagi hasil tidak diberikan, punya kebun tanpa hasil, berhutang triliuan rupiah.... Ini Parah-zalim-bejat....!!!


Anda bisa nilai sendiri. Salah satu Koperasi Plasa yang adalah Plasma pertama didaerah ini (tahun 2000), telah melunasi Hutang pada tahun 2015. Catatan lunas itu dibuat sendiri oleh perusahaan dan ditandatangani beberapa direktur. Tiba-tiba pada 22 Oktober tahun 2020 dinyatakan berhutang 300 Miliar rupiah. Anehnya, setelah diprotes dengan aksi massa dan pemalangan jalan ke pabrik, hanya dua bulan kemudian, 24 Desember 2020 hutangnya menjadi 113 Miliar 628 juta sekian (silakan lihat foto di bawah). Ini sungguh-sungguh tragedi, penipuan kelas dewa...!!! Lebih aneh lagi NEGARA MEMBIARKANNYA....!!!

Duhai para Anggota DPRD Buol, apakah anda semua belum mendengar kisah tragis ini...? Kalau pernah mengapa dibiarkan...???
Adalah Petani Plasma yang terhimpun di Koperasi Awal Baru, sejak 2016 kebun mereka, di tanah mereka sudah dipanen oleh perusahaan, tetapi tidak 1 rupiahpun... sekali lagi tidak sepeserpun diterima oleh ribuan petani plasma Awal Baru hingga tahun 2021. 

Bayangkan 5 tahun petani ditipu oleh perusahaan ini. Ketika Para petani tidak mampu menahan amarahnya lagi. Mereka Panen di kebun sendiri, lalu dijual ke tempat lain. Hasilnya para pimpinan di Penjarakan....!!!
Masih ada lagi..... PT HIP telah memanen Sawit di kurang lebih 5 ribu Hektar di luar HGU. Perusahaan ini telah merampok daerah...! Dari kebun seluas itu, perusahaan ini bisa meraih hasil belasan Triliun selama bertahun-tahun....!!!!
Sekarang mereka hendak mengusulkan HGU baru seluas 10 Hektar, yang di dalamnya terdapat 5 ribu hektar, yang telah mereka rampok selama bertahun-tahun...!!! Mereka hendak melegalkan perampokan. Ini adalah kejahatan yang sungguh melampaui batas....!!! Kabupaten Buol, Bumi Pogogul telah dirampok, ditipu, dan rakyatnya dianiaya...!!!

Barang siapa dihatinya tidak terdapat sama sekali rasa iba terhadap keadaan rakyat Buol, sesungguhnya orang itu telah berbuat zalim segolongan dengan pemilik perusahaan ini...!!! Siapapun yang hidup di Kabupaten Buol, yang tidak tergugah hatinya, tidak terpanggil dirinya untuk menjuangkan nasib rakyat Buol yang dikurung derita, maka sungguh hati mereka telah membantu...!!!
Kepada yang Peduli, Mohon dibagi, sampai Pemimpin Negara dan Pemilik perusahaan ini membacanya... Terima Kasih.

Kisah ini dapat pula dibaca di website yasalu, Lebih jauh tentang Kasus ini silakan membacanya di sini

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun