JAKARTA -- Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Ika Rostianti, resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian, pelecehan, serta ancaman yang ditujukan kepadanya,pada Senin (6/10/2025).
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/7135/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 06 Oktober 2025 pukul 16.57 WIB.
Ika menjelaskan, laporan ini dibuat setelah beredarnya potongan video saat dirinya menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi V DPR RI pada 1 Oktober 2025. Video itu, menurutnya, disertai keterangan bernada provokatif yang memicu kesalahpahaman publik.
Akibatnya, Ika mengaku menerima berbagai komentar bernada kebencian, ancaman, hingga pelecehan.
"Laporan ini untuk memberi tahu kepada mereka bahwa berpendapat dan berekspresi itu ada batasan hukumnya," tegas Ika usai membuat laporan.
Ia menekankan bahwa kritik dan protes merupakan hal wajar dalam dinamika pergerakan. Namun, komentar yang diarahkan kepadanya kali ini dinilai sudah melampaui batas.
"Kalau cuma protes dan kritikan sih wajar ya, namanya dunia pergerakan. Tapi ini saya pikir keterlaluan, komentar-komentarnya mengarah ke pelecehan seksual, ancaman anarkis, dan bullying yang menyasar pada isu gender," tambahnya.
Sejumlah akun media sosial yang sebelumnya melontarkan komentar bernada hate speech bahkan telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.Â
Mereka mengaku khilaf dan terprovokasi oleh potongan video yang beredar, terlebih karena ditambahi dengan caption provokatif yang memicu persepsi negatif di kalangan warganet.
Meski begitu, Ika enggan mengungkap secara detail siapa saja pihak yang dilaporkan.
"Tunggu saja tanggal mainnya, nanti juga dipanggil sama penyidik," pungkasnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI