Mohon tunggu...
Iwan Hendrawan
Iwan Hendrawan Mohon Tunggu... Lainnya - Blogger Amatir

Selalu ada jalan kembali

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kemensos Akan Tuntaskan Penyaluran Bansos PKH

24 Januari 2021   15:45 Diperbarui: 24 Januari 2021   15:52 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KPM Desa Siraman Kec. Kesamben Kab. Blitar (Sumber : Pendamping PKH Kec. Kesamben)

Sejak awal bulan Januari 2021 Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) mulai disalurkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan  Sosial (Ditjen Linjamsos)  Kementerian Sosial (Kemensos) RI kepada 10 juta penerima bansos yang bisa dikenal dengan sebutan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Kemensos akan menuntaskan penyaluran Bansos PKH dan bisa lebih cepat dari target yang ditentukan yaitu akhir bulan Januari 2021. Karena per tanggal 21 Januari 2021 Bansos PKH 96,86% sudah tersalurkan (sumber Humas Ditjen Linjamsos Kemensos RI).  Kecepatan dan ketepatan sasaran penerima Bansos PKH ini dapat dilakukan buah dari kerjasama dan komunikasi yang sangat baik dari mulai dari Menteri Sosial, Ditjen Linjamsos Kemensos,  dengan Dinas Sosial, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bank penyalur, dan segenap Sumber Daya Manunisa (SDM) PKH di seluruh kota/Kabupaten Se-Indonesia.

Pada tahun 2021 Skema penyaluran bansos PKH akan diberikan sebanyak empat tahap per tiga bulan yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

PKH merupakan salah satu program perlindungan sosial di Indonesia dalam bentuk bantuan sosial.  PKH merupakan salah satu upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan kemiskinan dan secara khusus bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi (Pedoman Pelaksanaan PKH Tahun 2021-2024).

PKH Bantuan Bersyarat

Berbeda dengan bansos Kemensos yang lain yang dapat langsung diberikan kepada yang membutuhkan yang biasa disebut dengan  Pemerlu Pelayaan Kesejahtraan Sosial (PPKS) seperti kepada lansia terlantar, disabilitas, anak korban kekerasan, korban bencana dan PPKS lainnya. Untuk penerima Bansos PKH harus memenuhi persyaratan. Bukan berarti bansos bantuan lain tidak ada persyaratan, ada persyarataan tetapi tidak seketat Bansos PKH.

Ada 3 syarat yang harus dipenuhi oleh calom KPM mengutip dari https://pkh.kemensos.go.id/, syarat-syarat tersebut yaitu

  • Keluarga tidak mampu, yang terdapat pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
  • Memiliki komponen. ada 3 (tiga) komponen yang harus seorang KPM dapat dikatakan memenuhi persyaratan untuk PKH yaitu Komponen Pendidikan (kategorinya yaitu anak SD/MI sederajat, SMP/MTS sederajat dan SMA/MA sederajat), Komponen Kesehatan (kategorinya yaitu Ibu Hamil dan Anak Usia Dini) dan Komponen Kesejahteraan Sosial (kategorinya yaitu lanjut usia 70 Tahun keatas dan penyandang disabilitas berat). 

Komponen KPM PKH/pkh.kemensos.go.id
Komponen KPM PKH/pkh.kemensos.go.id
  • Berkomiten melakukan kewajiban,  KPM yang sudah mendapatkan bantuan harus berkomitmen menjalankan kewajiban sesuai dengan komponennya. Mengutip dari Pedoman Pelaksaaan PKH Tahun 2021-2014, komitmen tersebut yaitu

Komponen Kesehatan yang terdiri dari ibu hamil atau nifas atau menyusui, anak usia dini (0-6 tahun) yang belum bersekolah wajib memeriksakan kesehatan pada fasilitas atau layanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan;

Komponen Pendidikan yang terdiri dari anak usia sekolah wajib belajar 12 tahun, wajib mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari hari belajar efektif;

Komponen Kesejahteraan Sosial terdiri dari lanjut usia (Lansia) dan atau penyandang disabilitas berat, wajib mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan yang dilakukan minimal setahun sekali;

KPM hadir dalam pertemuan kelompok atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) setiap bulan;

Seluruh anggota KPM harus memenuhi kewajibannya, kecuali jika terjadi keadaan kahar (force majeure);

Komitmen KPM PKH/pkh.kemensos.go.id
Komitmen KPM PKH/pkh.kemensos.go.id

KPM PKH tidak boleh santai setelah mendapatkan Bantun Sosialnya, karena KPM  PKH harus menjalankan komitmennya. Jika KPM PKH tidak dapat menjalankan komitmennya akan mendapatkan sanksi dalam bentuk penangguhan atau penghentian Bantuan Sosialnya.  

Meningkatkan Graduasi Sejahtera Mandiri

Kemensos mewacanakan untuk meningkatkan target KPM Graduasi Sejahtera Mandiri pada tahun 2021 sekitar 10% - 30%. Peningkatan jumlah graduasi ini untuk memberikan kesempatan warga miskin yang belum pernah merasakan manfaat PKH bisa menggantikan mereka yang telah graduasi (https://pkh.kemensos.go.id/;12/11/2020).

Bedasarkan pedoman Pelaksanaan PKH tahun 2021-2024 pengertian graduasi dalam PKH yaitu tidak dapat menerima lagi Bansos  PKH dikarenakan peserta PKH telah yang memenuhi tiga syarat yaitu :

  • Masih miskin tetapi tidak memiliki syarat PKH (tidak memiliki 3 komponen PKH yaitu Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial), yang di dalam PKH disebut sebagai Graduasi Alami.
  • Tidak miskin tetapi masih memenuhi memiliki syarat PKH (tingkat ekonomi KPM sudah meningkat atau sudah lebilh baik, meskipun masih memiliki komponen), yang di dalam PKH disebut sebagai Graduasi Sejahtera Mandiri.
  • Tidak miskin dan tidak memenuhi syarat, artinya sudah meningkat kondisi ekonomi keluarga KPM dan sudah tidak memiliki komponen juga.

Penutup

Memang masih ada kekurangan dan kelemahan dalam pelaksanaan PKH. Tetapi kita tidak bisa mengecilkan apa yang sudah Kementerian Sosial RI lakukan dan upayakan untuk meningkatkan layanan PKH terhadap KPM. Tiap tahun Kementerian Sosial R khususnya Ditjen Linjamsos selalu melakukan perbaikan dan pembaharuan layanan agar PKH sebagai salah satu program prioritas nasional dapat semakin efektif dalam menekan angka kemiskinan di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun