Mohon tunggu...
Iwan
Iwan Mohon Tunggu... Penulis pemula

Seorang penulis pemula yang bekerja di instansi paling standar di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Optimalisasi Pengembangan Minyak Atsiri melalui Penerapan SNI

16 Januari 2025   08:41 Diperbarui: 16 Januari 2025   07:46 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Minyak Atsiri (sumber:canva)

Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) guna mendukung optimalisasi pengembangan minyak atsiri di Indonesia. Hingga tahun 2025, terdapat 24 SNI terkait minyak atsiri, seperti SNI untuk minyak kayu putih, minyak pala, minyak daun cengkih, serta SNI untuk alat penyuling minyak atsiri. Penyusunan SNI minyak atsiri dilakukan oleh Komite Teknis 71-05 Minyak Atsiri yang terdiri atas perwakilan produsen, konsumen, pakar, dan pemerintah. Selain itu, setiap penyusunan SNI harus melewati tahap jajak pendapat, di mana masyarakat dapat memberikan masukan terhadap draf SNI yang sedang disusun. Hal ini bertujuan agar SNI yang ditetapkan nantinya dapat memenuhi harapan semua pihak yang berkepentingan.

Minyak atsiri adalah produk yang diperoleh dari ekstraksi berbagai tanaman yang kaya akan senyawa aromatik. Produk ini dapat digunakan dalam berbagai industri, seperti kosmetik, farmasi, makanan, aromaterapi, dan kebersihan. Minyak atsiri memiliki karakteristik tidak berwarna, berwarna kuning muda, atau berwarna sesuai dengan tumbuhan asal ekstraksinya. Selain itu, minyak atsiri memiliki aroma khas yang mencerminkan tumbuhan yang digunakan.

Menurut data dari Kementerian Perindustrian pada tahun 2022, Indonesia telah mengekspor minyak atsiri dengan nilai mencapai USD 172,9 juta. Hal ini tentu tidak mengherankan karena Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan keanekaragaman tumbuhan, sesuatu yang tidak dimiliki oleh banyak negara lain. Daerah penghasil minyak atsiri di Indonesia tersebar secara merata, seperti Aceh dengan minyak nilam, Sulawesi Utara dengan minyak cengkeh, Maluku dengan minyak kayu putih, dan Papua dengan minyak cendana.

SNI minyak atsiri diharapkan dapat digunakan sebagai acuan kualitas minyak atsiri di Indonesia. Produk yang berkualitas dan aman digunakan konsumen tentu akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan berdampak pada bertambahnya permintaan produk. Untuk mendukung hal tersebut, tentu diperlukan kerja sama dari berbagai pihak, tidak hanya pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah dan akademisi di daerah.

Unduh buklet mengenai seri SNI Minyak Atsiri melalui tautan berikut: Seri SNI Minyak Atsiri

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun