Mohon tunggu...
Iwan Sis
Iwan Sis Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hasto PDIP Menentang Jokowi dan Trisakti, Tolak Hukuman Mati Koruptor

4 Januari 2019   16:52 Diperbarui: 4 Januari 2019   17:05 792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi

ISIS - Masyarakat Indonesia tentunya ingat dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang ulang-ulang tegaskan bahwa "korupsi adalah kejahatan luar biasa dan harus kita perangi bersama dengan cara yang luar biasa". Pernyataan tersebut salah satunya dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/3/2015) beberapa tahun silam. 

Berikutnya, pada tahun 2016, Presiden Joko Widodo menegaskan dalam Perpres No. 3 Tahun 2016 bahwa "Korupsi itu merupakan tindak kejahatan luar biasa".

Presiden Joko Widodo pada tahun 2017 kembali menyatakan, "Perlu saya ingatkan kepada semuanya bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Oleh sebab itu harus kira berantas. Harus kita lawan yang namanya korupsi". Demikian ucap Jokowi usai meresmikan ruas jalan tol Kertosono Mojokerto Seksi II dan III Jombang-Mojokerto Barat di Gerbang Tol Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur pada Minggu (10/9/2017).

Juga dalam Pidato Kenegaraan, Presiden Joko Widodo menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, maka dikeluarkanlah Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018. 

"Perpres ini sebagai arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi," kata Presiden Jokowi pada Pidato Kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-73 Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2018, pada Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis siang (16/8/18).

Masyarakat juga ingat bahwa Presiden Joko Widodo menggunakan jargon kampanye TRISAKTI pada Pilpres 2014. TRISAKTI adalah Pidato Presiden RI, Soekarno, dalam Peringatan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1964. Dalam pidato tersebut, Bung Karno menyatakan, "...selain memberantas segala pemborosan, segala pencoleng-pencoleng kekayaan negara, pengacau-pengacau ekonomi, kalau perlu menembak mati mereka itu". Demikian ajaran TRISAKTI jargon kampanye Presiden Joko Widodo. Artinya, TRISAKTI merekomendasikan hukuman tembak mati atas para koruptor.

HASTO MENENTANG JOKOWI DAN TRISAKTI

Terkait pernyataan berulang Presiden Jokowi bahwa "Korupsi merupakan tindakan kriminal yang luar biasa (extraordinary crime)", terdapat pernyataan janggal  dilontarkan oleh Sekjen PDI Perjuangan yang juga menjabat Sekretaris Tim Kampanye Nasional, Hasto Kristiyanto, menyangkut kasus korupsi suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) oleh Kementerian PUPR. 

Dalam pernyataannya dilansir dari harian detik.com akhir tahun, Ahad (30/1/2018) Hasto mengatakan PDI Perjuangan tidak setuju dengan adanya hukuman mati para koruptor. Menurutnya, koruptor bisa dimiskinkan. 

"Adapun sebagai bangsa yang menjalankan Pancasila dengan baik, percaya dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, hak hidup seseorang kan harus tetap dihormati. Ada cara memiskinkan, hukuman seumur hidup, karena mengambil nyawa seorang manusia harus kita perhatikan dengan saksama,"  ujar  Hasto  di Posko Cemara, Jl Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).

Menanggapi hal ini, Pengamat Politik senior, Iwan Siswo mengatakan, "Ada apa dengan Hasto?". Hasto seakan berani mementahkan pernyataan berulang dari Presiden Jokowi terkait tindak pidana korupsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun