Mohon tunggu...
Ivone Heda Mailindra
Ivone Heda Mailindra Mohon Tunggu...

Ibu 2 anak, bekerja, mengamati perkembangan dunia lewat jendela informasi koran, majalah dan internet . Berkomitmen untuk menolak tayangan televisi yang tidak layak ditonton dan mengisi hari hari dengan pengetahuan yang positif.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jalan Komplek Perumahan Milik Siapa?

23 Agustus 2011   05:09 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:32 4835
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Suatu hari datang surat edaran dan RT tempat tinggalku.  Isinya himbauan untuk memperbaiki jalan di depan rumah masing masing .   Hasil perhitungan  Pak RT dan tim menjelaskan bahwa untuk membeton jalan seluas  6  x 2 meter  adalah sebesar RP. 500.000 . Asumsinya lebar rumah 6 mtr dan lebar jalan 4 mtr  sehingga pembetonan dilakukan oleh pemilik rumah di kedua sisi jalan , masing masing  setengah lebar jalan.

Berhubung keadaan ekonomi penghuni tidak merata,  belum semua penghuni memplester jalan di depan rumahnya, sehingga jalanan menjadi bertingkat-tingkat . Pengontrak rumah menolak untuk memplester jalan di depannya dengan alasan itu adalah tanggungjawab pemilik rumah, bukan pengontrak.  Saat ini jalan di komplek kami dipasangi  portal dgn tulisan besar " hanya untuk penghuni" . Sehingga pelintas  dari luar komplek harus melewati jalan yang bergelombang, gelap dan  rute yang lebih panjang .

Saya ingin bertanya kepada kompasiana yang menggeluti bidang property .

1. Apakah jalan di komplek perumahan sedemikian eksklusifnya sehingga hanya ditujukan untuk penghuni ? bukankan persyaratan developer, jalan diserahkan kepada pihak pemerintah (kelurahan, desa dsb) berarti telah berubah menjadi fasilitas umum ? boleh dilalui oleh umum .

2. Jika pihak pemerintah tidak memelihara jalan umum, penghuni boleh mengambil alih pemeliharaan jalan dengan  kompensasi jalanan ditutup untuk umum ?

3 . Penerangan jalan di setiap ujung jalan menjadi tanggungjawab  PLN atau warga ? soalnya lampu yang terpasang adalah lampu jalan seperti di jalan raya , tetapi kondisinya selalu gelap gulita di malam hari.  apakah PLN juga membeda bedakan pelayanan  penerangan jalan umum ? bukankan rekening listrik sudah termasuk iuran lampu jalan ?

(curhat ibu ibu komplek perumahan sederhana...)

Semoga ada kompasiana yang bisa memberikan pencerahan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun