Mohon tunggu...
Raden JovannieIvan
Raden JovannieIvan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya berasal dari demak saya kuliah di unissula tepatnya di fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Masyarakat terhadap Hukum di Indonesia

9 Januari 2023   22:07 Diperbarui: 9 Januari 2023   22:11 518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Raden Jovannie Ivan Wardana

Meilan Arsanti

Program Studi S-1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

 e-mail: jovaniejoo@gmail.com , meilanarsanti@unissula.ac.id

 ABSTRACT

Hukum adalah suatu peraturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia di masyarakat dan bersifat memaksa. Di dalam peraturan itu diterapkan sanksi terhadap suatu tindak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat dan dibuat tegas. Hubungan antara masyarakat dengan hukum sangat tidak bisa dipisahkan karena tujuan hukum adalah menjamin kepastian hukum di dalam masyarakat dan hukum itu harus mempunyai sifat adil untuk menjamin kepastian hukum.

Kata kunci: Hukum, Masyarakat

ABSTRACT

Law is a rule made to regulate human behavior in society and is coercive. In these regulations, sanctions are applied to an act of violation committed by the community and are emphasized. The relationship between society and law cannot be separated because the purpose of law is to guarantee legal certainty in society and that law must be fair to guarantee legal certainty.

Keywords: Law, Society

1.PENDAHULUAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun