Mohon tunggu...
Ivana Deva
Ivana Deva Mohon Tunggu... Mahasiswa - undergraduate literature student

Mengkhususkan penulisan konten di bidang humaniora dan (mungkin) sedikit tips investasi.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Ancang-Ancang PHK, Begini Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan!

19 Februari 2023   12:37 Diperbarui: 19 Februari 2023   17:53 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belakangan ini, kalau teman-teman ngeh, banyak terjadi PHK dan lay off di sejumlah perusahaan. Bahkan, raksasa Google pun tak ketinggalan memecat ribuan karyawannya.

Terkena PHK memang bukan hal yang bisa kita kontrol. Namun, teman-teman dapat mengambil ancang-ancang terlebih dulu dengan mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kalau-kalau nanti mengalami hal serupa.



Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Manfaatnya bagi Para Pekerja


Dalam Pasal 46A ayat (1) Perppu Cipta Kerja, Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan hak bagi seluruh pekerja atau buruh yang kena PHK. Jadi, tujuan JKP ini adalah memberikan perlindungan sosial untuk pekerja yang mengalami PHK memperoleh perlindungan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Selain itu, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaannya. Melalui manfaat yang diberikan, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali melalui manfaat pemberdayaan pekerja.

Berdasarkan Perppu Cipta Kerja, peserta program JKP akan mendapatkan tiga manfaat, yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini diberikan pada pesertanya paling banyak selama 6 bulan.

Siapa Saja Pekerja yang Berhak atas JKP?

Fasilitas JKP tidak diberikan untuk semua pekerja. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk memperoleh Jaminan Kehilangan Pekerjaan, antara lain:

  • WNI
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar menjadi peserta
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro yang mengikuti minimal 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

 

Dalam Pasal 46C, disebutkan juga bahwa peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah orang yang telah membayar iuran. Peserta juga diharuskan memenuhi masa iuran program JKP, yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan, di mana terdapat 6 bulan dibayar secara berturut-turut.

Tutorial Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Apabila teman-teman memenuhi syarat atau kriteria penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan, teman-teman dapat mengklaim jaminan tersebut untuk menikmati manfaatnya.

 

Seperti yang sudah disebutkan, masa pemberian program JKP adalah paling banyak selama 6 bulan. Berdasarkan periode pemberian ini, terdapat 2 cara yang berbeda dalam mengklaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Berikut adalah ketentuannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun