Pendahuluan
Pengaturan kafa'ah (equality) dalam hukum keluarga islam merupakan aspek penting yang berperan dalam mewujudkan keharmonisan dan kebahagiaan rumah tangga. Kafa'ah secara etimologis berarti kesamaan, keserasian, atau kesepadanan antara calon suami dan istri, yang mencakup berbagai aspek seperti agama, nasab (keturunan), pekerjaan, kemerdekaan, moral, dan harta. Dalam konteks hukum islam, kafa'ah ini bukanlah syarat mutlak yang menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan, melainkan sebagai faktor yang dianjurkan untuk bisa menjaga keseimbangan dan keharmonisan dalam rumah tangga serta menghindari potensi konflik yang dapat berujung pada perceraian.
Berbagai madzhab dalam islam memiliki beberapa pandangan yang terkait ukuran dan cakupan kafa'ah, namun secara umumnya mereka sepakat bahwa keserasian dalam agama menjadi unsur utama yang harus diperhatikan. Misalnya, ulama Hanafiyah menekankan persamaan dalam nasab, islam, pekerjaan, kemerdekaan, nilai ketakwaan, dan harta, sementara madzhab Maliki ini lebih menitikberatkan pada kesamaan agama saja. Konsep pada kafa'ah ini bertujuan untuk menciptakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, dengan menempatkan keserasian sebagai landasan utama agar pasangan dapat menjalani kehidupan berumah tangga secara harmonis dan seimbang.
Dengan demikian, pengaturan kafa'ah dalam hukum keluarga islam tidak hanya menjadi pedoman dalam memilih pasangan, tetapi juga sebagai upaya perlindungan hak dan juga kepentingan masing-masing pihak demi terciptanya keluarga yang harmonis dan berkelanjutan.
Pembahasan
Pengertian dan Konsep Kafa'ah dalam Perkawinan Islam :
Kafa'ah secara bahasa berarti kesetaraan, keserasian, atau kesepadanan antara calon suami dan istri. Dalam konteks hukum keluarga islam, kafa'ah ini merujuk pada keseimbangan dan keserasian antara kedua calon mempelai dalam berbagai aspek seperti agama, nasab (keturunan), pekerjaan, kemerdekaan, akhlak, dan kekayaan. Tujuan utama dari konsep ini adalah agar kedua belah pihak tidak merasa berat dalam melangsungkan pernikahan dan untuk mewujudkan keharmonisan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Menurut H. Abd Rahman Ghazali, kafa'ah berarti setaraf dan seimbang, sehingga calon suami dan istri memiliki keserasian yang dapat menghindarkan konflik dalam rumah tangga. Hal ini ditegaskan juga oleh Tihami dan Sohari Sahrani yang menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang akan menikah harus sebanding dalam tingkat sosial, akhlak, dan kekayaan agar terciptanya keharmonisan.
Perbedaan Pandangan Ulama Madzhab tentang Kafa'ah :
Dalam fiqih islam, terdapat perbedaan pandangan di antara empat madzhab utama mengenai kriteria dan kedudukan kafa'ah :