Kewajiban memberikan nafkah suami terhadap istri diatur secara eksplisit dalam pasal
107 ayat (2) KUH perdata. Selain itu jika suami melalaikan kewajibannya, Istri dapat mengajukan gugatannya kepada pengadilan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!