Mohon tunggu...
Rahmadillah Safitri
Rahmadillah Safitri Mohon Tunggu... Freelancer - Perencanaan wilayah dan kota UNEJ'19

Pwk

Selanjutnya

Tutup

Money

Ke Mana Uang Pajak yang Telah Kita Bayar?

10 April 2020   13:14 Diperbarui: 10 April 2020   13:06 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kemana Uang Pajak yang telah Kita Bayar?

Kemana uang pajak yang telah kita bayar? Kadang pertanyaan itu muncul karena kita tidak tahu untuk apa sebenarnya pembayaran pajak ini. Mari sejenak membaca paper singkat ini agar lebih memahami untuk apasih sebenarnya uang pajak yang kita bayar?

Dimulai dengan definisi atau pengertian pajak. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan  sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Adapun definisi pajak menurut Dr. Soeparman Soemohamijaya (1990) ialah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh pihak penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. 

Dari definisi sudah dikatakan pajak merupakan hal yang wajib dibayarkan oleh masyarakat kepada negara, kenapa? Karena pajak sangat membantu masyarakat dalam semua hal. Adapun menurut fungsinya pajak ada empat jenis, yaitu : Fungsi Anggaran (Budgetair) merupakan fungsi utama pajak atau fungsi fiskal karena pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang terbesar. Untuk pembiayaan pembangunan membutuhkan biaya besar yang dikeluarkan oleh negara melalui tabungan pemerintah, fungsi Mengatur (Regulerend) Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak untuk mencapai sebuah tujuan tertentu, Fungsi Stabilitas Pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga dan stabilitas ekonomi dikarenakan adanya pajak sehingga inflasi dapat dikendalikan, Fungsi Redistribusi Pendapatan Pajak yang telah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang akan berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat.

Pajak dipungut dan diserahkan kepada negara sesuai dengan institusi pemungutan yang memperhatikan berbagai faktor yang dikenal dengan asas pemungutan pajak. Dalam asas pemungutan dijelaskan bagaimana negara harus melakukan pemungutan pajak sesuai denga kemampuan dan penghasilan wajib pajak, pembayaran pajak dilakukan dengan waktu yang tepat, pembayaran pajak dilakukan sehemat mungkin tidak boleh memberatkan wajib pajak. Dan pemungutan pajak bersifat wajib, jika wajib pajak tidak membayarkan pajaknya maka akan dikenakan sanksi hukum yang ada.

Dalam pembayaran pajak, pemerintah tidak serta merta memberi pajak secara sesukanya terhadap wajib pajak. Pemerintah memberi pajak kepada wajib pajak harus memperhatikan berbagai faktor terkait sumber penghasilan atau manfaat (objek pajak) dan penerima penghasilan atau manfaat (subjek pajak) yang dikenal sebagai asas pengenaan pajak. Pajak diberikan sesuai dengan pekerjaan atau gaji seseorang agar tidak memberatkan dan seimbang dengan pendapatan mereka. Dengan demikian, tidak ada faktor kecemburuan social.

Masih betanya kemana uang pajak yang kita bayarkan? Uang ini dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya dalam hal ekonomi tapi juga dari segi segi aspek fisik. Penggunaan jalan, jembatan, memperbaiki fasilitas yang rusak dan lain sebagainya. Manfaat itu memang tidak secara langsung kita rasakan, namun akan terasa ketika kita melakukan pembayaran transjakarta dengan biaya murah. Pengeluarkan yang dilakukan pemerintah untuk negara juga dilakukan dalam proyek produtif barang ekspor, membantu memerikan pengeluaran untuk pengairan dan pertanuan, pendirian monument dan objek rekreasi. Membangun dan memperbaiki fasilitas umum dan infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, masjid, dan lainnya yang sekarang ini sudah banyak diperbaiki oleh pemerintah memalui uang pajak. Tidak lupa juga memberi subsidi barang yang dibutuhkan masyarakat kecil dalam menunjang perekonomian, membantu masyarakat dengan mengadakan Kartu Indonesia Pintar atau KIP yang diadakan pemerintah untuk siswa yang kurang mampu dalam membiayai pendidikan.

Masih banyak bentuk manfaat dari pajak yang tanpa kita sadari sudah kita nikmati, namun mengapa masih banyak masyarakat kurang menaati dalam pembayaran pajak. Padahal pajak sendiri untuk mereka dan mereka juga yang menikmati. Hukum membayar pajak adalah wajib yang mana jika ada seseorang yang tidak membayar pajak maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hukum pajak merupakan keseluruhan peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Kembalinya kepada masyarakat dapat berupa sarana dan prasarana yang bermanfaat untuk kemakmuran dan kemajuan negara. Berikut merupakan dasar hukum pajak Undang-Undang Dasar Negara 1945 Pasal 23A yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang", Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dan Surat Paksa, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun