Mohon tunggu...
Irma.
Irma. Mohon Tunggu... mahasiswa

yours truly, mair.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pentingnya Penerapan Protokol Kesehatan di Sekolah

26 Desember 2020   14:22 Diperbarui: 26 Desember 2020   15:15 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

17 November 2019 lalu menjadi kasus terkonfirmasi pertama yang terjadi di Wuhan, Cina. Namun kasus tersebut masih belum diketahui pasti penyebabnya. Kasus-kasus lainnya segera bermunculan hingga dapat diidentifikasi bahwa penyakit tersebut disebabkan oleh virus corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) di mana virus ini menyerang sistem pernapasan yang kemudian biasa disebut Covid-19. Penyebaran virus ini memiliki kecepatan yang tinggi hingga ke negara lain di luar Cina yang kemudian ditetapkan sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO) pada 11/3/2020. Hampir seluruh negara terjangkit oleh virus yang menyerang sistem pernapasan ini, ditunjukkan oleh angka kasus positif yang masih tinggi hingga sekarang ini.

Dengan adanya pandemi ini, berbagai negara memiliki kebijakan yang berbeda guna menanggulangi virus dan mencegahnya untuk semakin tidak meluas. Selain itu juga berbagai macam kampanye disebarluaskan mulai dari stay at home, social distancing, wajib menggunakan masker, dan lain sebagainya yang diupayakan baik oleh pemerintah melalui berbagai instansi ataupun oleh kalangan masyarakat umum. Bidang kehidupan yang menarik untuk dibahas dan tentunya terkena dampak yakni pendidikan. Tidak lama setelah WHO menetapkan penyebaran virus corona ini sebagai pandemi, Kemendikbud segera mengeluarkan kebijakan perihal kegiatan sekolah yang hanya boleh dilakukan secara daring yang kemudian kita kenal sebagai Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Hal tersebut kiranya memang harus untuk diterapkan mengingat kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan sekolah seperti biasa dan juga sebagai upaya untuk meminimalisir penyebaran virus. Diterapkannya kebijakan ini menjadi hal yang baru atau bahkan sangat baru bagi sebagian besar sekolah di Indonesia. Nyatanya tidak semua sekolah di Indonesia terbiasa melakukan sekolah daring terutama sekolah yang terletak di daerah yang masih terpencil, mengingat Indonesia sendiri memang masih banyak memiliki sekolah yang demikian. Banyak kendala yang dialami berbagai pihak baik sekolah dan keluarga siswa dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran jarak jauh ini. Mulai dari keterbatasan alat seperti gawai untuk pembelajaran, biaya yang dibutuhkan untuk membeli paket data (yang kemudian pemerintah memberikan bantuan akan hal ini), hingga jaringan yang kurang mendukung. Peran orang tua atau anggota keluarga lain menjadi sangat penting dalam mendampingi siswa melaksanakan kegiatan pembelejaran jarak jauh.

Berbagai kendala yang terjadi tidak dapat dihindari memang, mengingat bahwa kebijakan ini merupakan hal yang baru dan tentu persiapan tidak sematang kebijakan yang sangat direncanakan, karena tidak ada yang tahu bahwa generasi ini akan mengalami suatu hal yang besar (re:pandemi) seperti ini. Maka hal tersebut memang menjadi masalah bersama mulai dari pemerintah, stake holders, pihak sekolah, hingga keluarga yang memiliki akses secara langsung untuk memperhatikan anak mereka yang menjadi siswa sekolah.

Seiring berjalannya waktu, muncullah istilah New Normal yang kemudian kami pahami sebagai kondisi di mana kita diharuskan untuk mengadaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi dengan tetap pada upaya untuk meminimalisir penyebaran virus dengan taat pada yang disebut sebagai protokol kesehatan. Dalam dunia pendidikan sendiri tersiar kabar bahwa kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan secara tatap muka langsung, yang tentunya dengan memenuhi standar protokol kesehatan yang ketat. Dilansir Kompas.com (20/11) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyataan bahwa pembukaan sekolah mulai Januari 2021 diperbolehkan namun tidak diwajibkan karena kembali kepada kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Terdapat 4 syarat yang salah satunya adalah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, maka ini menjadi PR yang sangat penting bagi pihak sekolah untuk menyediakan fasilitas yang mumpuni dan memenuhi standar protokol kesehatan yang selalu digaungkan. Upaya yang sangat perlu untuk dikedepankan dalam menjaga siswa dan guru serta seluruh warga sekolah dari penyebaran virus. Penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker, hingga bilik penyemprotan disinfektan menjadi sarana yang wajib tersedia di lingkungan sekolah.

Salah satu sekolah yang telah menyediakan fasilitas tersebut adalah MI Al-Bi’tsah yang berlokasi di Margaasih, Kab. Bandung. MI Al-Bi’tsah telah memiliki sarana yang memenuhi standar protokol kesehatan sebagaimana yang diharuskan. Setiap yang akan memasuki wilayah sekolah akan diperiksa suhu terlebih dahulu menggunakan thermo gun kemudian melewati bilik penyemprotan disinfektan, penggunaan masker juga merupakan hal yang wajib sebelum memasuki wilayah sekolah. Di depan kelas terdapat beberapa tempat untuk mencuci tangan. Sarana pra sarana yang disediakan ini sudah ada sejak awal pandemi, ketika kampanye mengenai protokol kesehatan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Hal tersebut tentu dipenuhi sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus yang semakin hari semakin meluas.

Ketua Yayasan MI Al-Bi’tsah serta Kepala Sekolah sangat menerapkan protokol kesehatan di era New Normal, sekolah mencoba simulasi dengan melaksanakan Penilaian Akhir Semester (PAS) bagi siswa kelas VI saja dengan cara Luring (tatap muka). Pelaksanaan PAS sendiri dilakukan selama 8 hari dengan ketentuan satu kelas hanya terdiri dari 5 siswa dengan jumlah kelas sebanyak 6 ruangan. Sebelum memasuki lingkungan sekolah, para siswa dipastikan sudah mencuci tangan, memakai masker dan menggunakan face shield dari rumah masing- masing. Sesampainya di Sekolah, mereka diwajibkan mencuci tangan kembali, di cek suhu badan menggunakan thermo gun dan memasuki bilik disinfektan untuk disemprot sebelum memasuki kelas. Ketika akan memasuki kelas, para siswa wajib melepas sepatu dan menyimpannya di rak sepatu didepan kelas yang sudah disediakan. Setelah itu, siswa diatur untuk masuk ke dalam kelas oleh para guru sesuai dengan nama yang tertera diatas meja masing-masing.

Saat jam istirahat tiba, siswa dipersilahkan untuk memakan makanan dan minuman yang telah dibawa oleh masing-masing siswa dari rumahnya. Siswa dilarang keras untuk berkeliaran di dalam kelas ataupun di luar kelas. Selama kegiatan istirahat, makan dan minum, semua wajib dilakukan di bangku nya masing-masing. Apabila ada siswa yang ingin ke toilet, harus sendiri-sendiri dan dilakukan secara bergantian tidak bersamaan. Setelah jam ujian selesai, siswa dipersilahkan untuk pulang langsung ke rumahnya masing-masing apabila sudah dijemput oleh para orang tua. Siswa yang belum dijemput diwajibkan menunggu di dalam kelas dengan duduk di bangku masing-masing sampai Orang Tua yang menjemput nya telah tiba. Kegiatan tersebut dilakukan selama 8 hari berturut- turut dengan Penerapan Protokol Kesehatan Sekolah yang sudah memadai dan berjalan dengan baik.

Pentingnya ketegasan pihak sekolah dalam menerapkan protokol kesehatan sangatlah penting mengingat kasus COVID-19 ini masih terus berkembang di Indonesia khususnya di Jawa Barat. Bagi sekolah yang ingin melaksanakan kegiatan belajar tatap muka, bisa mencontoh salah satu sekolah yang sudah berhasil melaksanakan kegiatan tatap muka yaitu MI AL-Bi’tsah. Sekolah ini bisa dijadikan contoh bagi sekolah lain atas keberhasilannya dalam menerapkan Protokol Kesehatan di Sekolah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun