Mohon tunggu...
Profil
105 Poin
Inspektorat Daerah memiliki tugas membantu kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, termasuk pelaksanaan tugas pembantuan oleh perangkat daerah. Inspektorat juga berperan sebagai pengawas internal penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bergabung 09 Juli 2025
Statistik
1
0
0
0
0
0

Label Populer

FOLLOWING 0
LAPORKAN KONTEN
Alasan