Mohon tunggu...
Isyabella Nidar
Isyabella Nidar Mohon Tunggu... Pelajar

Saya Isyabella Nidar adalah mahasiswa di Universitas "Veteran" Pembangunan Yogyakarta Prodi Akuntansi.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

"Riba Nasi'ah Dalam Sistem Denda Keterlambatan Pada Akad Murabahah"

20 Desember 2024   08:24 Diperbarui: 20 Desember 2024   08:24 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Afrida, S. (2021). Analisis Hukum Ekonomi Syari ' ah Terhadap Gugatan. 13(2), 62--75.

Arief, Y. S., Andi, M., & Maula, S. (2023). Implementasi Pembayaran Denda Angsuran Keterlambatan Pembiayaan Murabahah di Perbankan Syariah ( Ditinjau dari Fatwa. JIEI: Jurnal Ilimah Ekonomi Islam, 9(1), 1227--1236.

Fadli. (2017). Application of Murabahah Fines According to the Fatwa of the National Sharia Council Dsn/Mui (Study At Pt. Bank Muamalat Indonesia Padangsidimpuan Branch). Juris, 16(2), 219--231. https://media.neliti.com/media/publications/270230-penerapan-denda-murabahah-menurut-fatwa-a71516d5.pdf

Mubarok, J. (2015). Riba dalam Transaksi Keuangan. At-Taradhi, 6(1), 1--12.

Yudha, S. K. (2018). Konsultasi Syariah: Denda Keterlambatan pada Bank Syariah. https://ekonomi.republika.co.id/berita/p43e0z416/konsultasi-syariah-denda-keterlambatan-pada-bank-syariah

Penulis :

Isyabella Nidar Vinola -- Prodi Akuntansi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun