Mohon tunggu...
Iswady Wahid
Iswady Wahid Mohon Tunggu... -

operator warnet yang belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Cara Perpanjangan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) secara online

18 Maret 2016   21:35 Diperbarui: 4 April 2017   17:40 19409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cetak surat pernyataan profesi dan siapkan persyaratan berkas lainnya.
 Kirimkan ke alamat berikut :

Sekretariat KFN
 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
 Jalan H.R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9
 Jakarta 12950

E. Persyaratan Berkas

1. Fotocopy KTP (yang masih berlaku).
2. Fotocopy Ijazah Apoteker.
3. Fotocopy Surat Sumpah/Janji Apoteker.
4. Fotocopy Sertifikat Kompetensi Profesi (yang masih berlaku).
5. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Dokter yang memiliki Izin Praktik.
6. Surat Pernyataan akan memenuhi dan melaksanakan Ketentuan Etika Profesi (bermaterai).
7. Pas Photo terbaru Berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar, dan ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar.
8. Bukti Pembayaran PNBP Asli dari BANK/Kantor POS.
9. Fotocopy STRA lama.
10.Surat Permohonan STRA (yang dicetak dari Aplikasi Online ini).
11.Khusus Apoteker Lulusan Luar Negeri, harus melampirkan fotocopy Surat Keterangan Selesai Adaptasi Pendidikan Apoteker dan Memenuhi Persyaratan Bekerja sesuai dengan perundang-undangan di Bidang Ketenagakerjaan dan Bidang Keimigrasian bagi Apoteker.

Menurut keterangan web KFN, STRA akan diselesaikan paling lambat 10 hari terhitung sejak berkas lengkap.

Demikianlah tulisan ini, semoga bermanfaat bagi TS Apoteker yang ingin memperpanjang STRA secara online.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun