Mohon tunggu...
Isur Suryati
Isur Suryati Mohon Tunggu... Guru - Menulis adalah mental healing terbaik

Mengajar di SMPN 1 Sumedang, tertarik dengan dunia kepenulisan. Ibu dari tiga anak. Menerbitkan kumpulan cerita pendek berbahasa Sunda berjudul 'Mushap Beureum Ati' (Mushap Merah Hati) pada tahun 2021. Selalu bahagia, bugar dan berkelimpahan rejeki. Itulah motto rasa syukur saya setiap hari.

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Bagaimana Hukum Sedekah ala Robin Hood?

27 April 2022   07:36 Diperbarui: 27 April 2022   10:06 3165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Robin Hood |Republika.com

Siapa yang tidak kenal Robin Hood? Dia adalah sebuah karakter dalam film dan kisah cerita rakyat Inggris. Merupakan tokoh fiksi yang sangat populer pada zamannya. Dilansir dari laman Historyexta, Robin (Robert) dan Hood (Hud) adalah julukan yang diberikan masyarakat saat itu kepada seorang penjahat kecil di pertengahan abad ke-13.

Berdasarkan sejarah, Robin Hood merupakan seorang tentara salib dan seorang ahli memanah yang ulung. Setelah berperang, ia kembali ke kampung halamannya. Namun sayang, saat kembali rumah dan tanah miliknya sudah diambil oleh Sheriff of Nottingham, yakni tokoh antagonis dalam utama dalam legenda Robin Hood. Sheriff digambarkan sebagai sosok penguasa yang lalim, menindas rakyat, dan memungut pajak yang sangat besar kepada rakyat Nottinghamshire.

Cerita Robin Hood populer dan berkembang sangat pesat pada saat kerajaan Inggris dipimpin oleh Richard the Lionheart (Raja Richard I). Oleh karena itu, kini di beberapa wilayah di Inggris ditemukan tempat yang memakai nama Robin Hood. Diantaranya : sumur Robin Hood di hutan Barnsdale dan Robin Hood's Bay di Yorkshire.

Dikisahkan bahwa Robin Hood memiliki aktivitas yang anti mainstream yakni mencuri. Namun, ada alasan mulia dibalik kegiatan mencuri yang dilakukannya. Robin Hood mencuri dari orang-orang kaya dan para bangsawan yang pelit. Lalu, ia membagi-bagikan hasil curian tersebut kepada orang-orang yang tidak mampu dalam segi ekonomi. Menurut kalian, muliakah aktivitas tersebut?

Beberapa penelitian terkait kebenaran cerita Robin Hood di dunia nyata menyebutkan bahwa, Robin Hood adalah sosok yang dianggap pahlawan bagi masyarakat. Namun, ia merupakan buronan atau penjahat bagi pemerintah. Dari Robin Hood kita belajar bahwa sedekah adalah aktivitas yang sangat mulia. Karena dengan hal itu, kita dapat membantu orang yang kesusahan. Namun, caranya jangan seperti Robin Hood, ya.

Hukum sedekah

Hukum asal sedekah adalah sunah. Artinya, bila dilaksanakan akan mendapat pahala, bila tidak dilaksanakan pun tidak mengapa. Akan tetapi, agama Islam sangat menganjurkan kegiatan bersedekah kepada sesama. Baik dalam keadaan senang maupun saat susah. 

Ada beberapa hukum sedekah yang patut kita ketahui. Dilansir dari anakshaleh.org bahwa ada 4 hukum sedekah. Pertama, yaitu sunah sebagai hukum asalnya. 

Kedua, wajib apabila di lingkungan kita ada orang yang sangat kekurangan. Orang tersebut tidak mendapatkan makanan, tidak memiliki pekerjaan untuk jalan mendapatkan uang, dan dalam keadaan sakit. Maka, kita sebagai umat Islam wajib memberikan sedekah kepada orang tersebut. Bila kita tidak bersedekah, maka kita akan mendapatkan dosa. Karena, dalam kondisi tersebut, apabila kita membiarkannya. Maka, akan terjadi hal yang tidak diharapkan seperti orang tersebut kelaparan, menjadi sakit, atau bahkan meninggal.

Ketiga, makruh apabila benda atau barang yang diberikan untuk sedekah tersebut dalam kondisi rusak , buruk, dan tidak bermanfaat. Umpama, kita memberikan sedekah berupa makanan yang sudah basi kepada orang lain. Pakaian yang sudah tidak layak pakai. Atau barang-barang yang kita sendiri pun sudah tidak mau lagi menggunakannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun