Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Ibu rumah tangga - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Peringkat 3 dari 4.718.154 kompasianer, tahun 2023. Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tata cara Antre SIM di Polres Madiun

2 Maret 2020   09:53 Diperbarui: 10 Mei 2020   17:02 1345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mempunyai SIM atau surat ijin mengemudi adalah kewajiban semua pengemudi kendaraan bermotor. Tak heran bila setiap harinya ada ratusan bahkan ribuan pemohon sim baru maupun memperpanjang masa berlakunya SIM. Tak heran bila antrian sampai mengular dan menyemut yang membutuhkan kesabaran dan menyita waktu. 

Mungkin di setiap permohonan maupun perpanjangan SIM di semua tempat tak terkecuali di polres Madiun memang terjadi seperti itu. Seperti pemandangan yang terjadi di depan polres demangan madiun, terlihat antrian yang penuh sesak, dari antri fotocopy SIM dan KTP, antri cek kesehatan, antri tes psikologi, antri verifikasi berkas, antri pembayaran biaya SIM, antri foto diri untuk identitas SIM sampai SIM jadi.

dokpri
dokpri
Untuk mempermudah pengurusan maupun perpanjangan SIM ini hanya fotocopy yang mungkin bisa dicicil di lain tempat, sedang persyaratan lain harus dilaksanakan secara terkoordinir. Urutan yang harus dilakukan adalah :

1. Mempersiapkan fotocopy SIM, SIM asli dan fotocopy KTP ( 5 rb + stopmap)

2. Cek kesehatan yang lokasinya di depan polres (20 rb)

3. Tes psikologi ( 50 rb)

4. Verifikasi berkas di polres Madiun

5. Pengisian formulir

5. Pembayaran SIM ( 75 rb untuk SIM C, dan 80 rb untuk SIM A)

6. Verifikasi pembayaran dan asuransi (30 rb)

7. Foto diri identitas SIM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun