Mohon tunggu...
Istifa SalaisyaAmamy
Istifa SalaisyaAmamy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keberagaman Sosiologi Hukum

9 Desember 2023   10:46 Diperbarui: 9 Desember 2023   12:03 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UAS SOSIOLOGI HUKUM
Nama: Istifa Salaisya Amamy

NIM: 212111018

Kelas: 5A Hukum Ekonomi Syariah, UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif? 

Efektivitas Hukum dapat diartikan dengan berjalannya aturan-aturan yang sesuai dengan norma-norma yang hidup di masyarakat, dapat diartikan juga dicapainya keberhasilan dalam aspek hukum yang dijalankan oleh subjek hukum atau manusia. Efektivitas Hukum menjadi salah satu tumpuan sebagai pengukuran tercapainya atau berhasilnya suatu aturan yang ada, sebagaimana aturan itu diterapkan maka harus ada aksi nyata dalam penerapannya. Indonesia merupakan salah satu yang memiliki presentase rendah dalam penerapan hukumnya, dimana banyaknya masyarakat yang enggan taat pada aturan-aturan hukum yang telah diterapkan oleh pemerintah. Hal ini menjadikan efektivitas hukum di Indonesia sangat lemah, faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum yaitu:

  • Cita-cita ditegakannya suatu aturan-aturan hukum sangat sulit untuk dicapai karena banyaknya ragam budaya, ras, etnis dan agama yang ada di masyarakat. Hal tersebut mempengaruhi cara pandang yang berbeda-beda pada suatu individu, kelompok ataupun golongan di Indonesia.
  • Terjadinya revolusi-revolusi di Indonesia yang mengakibatkan melemahnya hukum yang ditegakkan di Indonesia dikarenakan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada aturan-aturan hukum yang ditegakkan oleh pemerintah.
  • Yang paling berpengaruh dalam Efektivitas Hukum adalah penegaknya sendiri, tanpa ada penegakkan yang tegas maka tidak akan pula tercapainya Efektivitas Hukum pada suatu negara. Di Indonesia tergolong lemah dalam aspek penegakannya, seperti petugas atau aparat yang ada di Indonesia belum maksimal sehingga sulit tercapainya sebuah Efektivitas Hukum.
  • Tanpa fasilitas yang mendukung untuk penegakkan hukum, maka aturan-aturan hukum yang hidup tidak akan berjalan sesuai keinginan. Di Indonesia masih minimnya fasilitas-fasilitas yang menjadi penunjang jalannya hukum itu sendiri.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah? 

Salah satu contoh pendekatan sosiologin tentang studi Ekonomi Syariah adalah praktek jual beli, dimana sosiologi itu sendiri adalah adanya timbal balik antara manusia dan dalam hal jual beli juga terjadinya fenomena nyata timbal balik ataupun interaksi antara individu dengan individu lain, individu dengan suatu kelompok hingga kelompok dengan kelompok. Tanpa adanya interaksi manusia, praktek jual beli tidak akan dapat terjadi. Sosiologi menjadi salah satu pendekatan peristiwa yang berlangsung di masyrakat, salah satunya dalam praktek jual beli syariah. Hal ini juga dapat menjabarkan jika sosiologi juga menjadi pendekatan manusia dalam aspek agama. Pendekatannya dengan cara mengamalkan perilaku sosial sesuai dengan prinsip agama yang ada, yaitu syariah.


3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia? 

  • Legal Pluralism diartikan sebagai penerapan dua konsep hukum sekaligus dalam suatu negara. Dua konsep hukum ada biasanya dikarenakan adanya perbedaan dakam suatu masyarakat seperti budaya dan atau agama. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa hukum yang menjadi pedoman masyarakat, yaitu hukum perdata, hukum pidana, dan hukum adat. Legal Pluralism ini ada sebagai kritikan untuk sentralism yang ada di Indonesia, karena Legal Pluralism menegakkan jika aturan hukum yang hidup di masyarakat bukan hanya aturan dari negara saja. Karena Indonesia memiliki beragam perbedaan dengan dibuktikannya semboyan "Bhineka Tunggal Ika."
  • Progressive Law menjadi patokan berdirinya sebuah hukum atau aturan-aturan di negara sesuai dengan perkembangan zaman. Hukum tidak bisa surut ke belakang artinya harus ada perubahan-perubahan ideologi hukum yang ditegakkan. Di Indonesia perkembangan Progressive Law sangat berhubungan erat dengan manusia, manusia menjadi tokoh utama dalam hukum. Progressive Law yang berkembang itu harus dinamis dengan norma-norma manusia yang berlaku, harus sesuai dengan zaman dan kesanggupan subyek hukum itu sendiri. Di Indonesia, hukum berpihak pada suatu keadilan dan kesejahteraan masyarakat, hal ini dapat dikatakan jika Progressive Law selalu ada dan berkembang pada sistem hukum di negara Indonesia.


4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism. 

  • Law and Social Control: Hukum mengkontrol sosial masyarakat yang hidup. Menurut saya, hukum memang seharusnya menjadi pusat kontrol dalam berkehidupan. Hukum menjanjikan sebuah keadilan dan kesejahteraan untuk masyarakat dengan menciptakan sebuah aturan-aturan agar tidak terjadinya peristiwa yang merugikan manusia. Hukum mengarahkan manusia untuk tetap berbuat baik dan tidak berbuat tindak kejahatan yang akan merusak kedamaian masyarakat umum.
  • Law as Tool Engeenering: Hukum dijadikan sebagai sarana dalam mendoktrin pikiran masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan kemanusiaan agar terciptanya tujuan-tujuan hidup yang makmur. Menurut sata, hukum dibentuk secara efektif untuk menuntun manusia menciptakan sebuah keadilan dalam hidup.
  • Socio Legal Studies: Merupakan penjelasan dan penerapan hukum dengan pendekatan teori dan metodologis guna membangun sistematikan hukum ataupun aturan-aturan secara efektik untuk kehidupan bermasyarakat. Menurut saya, Socio Legal Studies harus tetap hidup agar tujuan-tujuan hukum yang diterapkan tetap dapat berjalan dengan keinginan masyarakat.
  • Legal Pluralism: Merupakan dua ideologi hukum yang hidup atau yang diterapkan pada suatu negara. Kedua ideologi itu saling berkaitan sehingga tidak dapat terpisahkan satu sama lain, contohnya adalah hukum positive dengan hukum adat. Menurut saya, Legal Pluralism harus tetap ada agar norma-norma yang dibentuk dalam ideologi hukum semakin efektif.

5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum?

Banyak yang saya peroleh saat mempelajari sosial hukum, hal yang paling melekat di pikiran saya yaitu bagaimana hukum mempengaruhi interksi dan aktivitas secara nyata antar manusia yang hidup. Mungkin itu terdengar sepele, tetapi hal tersebut yang membuat rasa ingin tahu saya semakin mebesar. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun