Mohon tunggu...
Isna Oksa
Isna Oksa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Isna oksa rizqia a1b218034

Mahasiswi universitas jambi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah Resmi Dibatalkan Mahkamah Agung

22 Mei 2021   21:35 Diperbarui: 22 Mei 2021   21:44 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

SKB tiga mentri atau surat keputusan bersama oleh tiga mentri tentang seragam sekolah dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dilingkungan sekolah sudah dikeluarkan oleh pemerintah, SKB seragam sekolah ini ditanda tangani oleh 3 mentri yaitu mentri pendidikan dan kebudayaan, mentri dalam negeri dan mentri agama. 

Dalam putusan tersebut terdapat tiga poin penting yang jadi landasan pertimbangan SKB ini yaitu sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. 

Kemudian sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap dan karakter untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama, kemudian pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama. 

Dikutip dari laman detik.com awal mula dikeluarkannya SKB tiga mentri ini berawal dari kasus yang terjadi di SMK negeri 2 padang yang meminta agar siswi non muslim disekolah tersebut ikut mengenakan jilbab, dengan adanya kejadian seperti ini lah dikeluarkan nya SKB tiga mentri, namun setelah beberapa lama kini mahkamah agung resmi membatalkan SKB tiga mentri ini. Hal tersebut menuai banyak sekali kontroversi, sebagian orang berpendapat bahwa hal ini merupakan keputusan yang kurang baik namun ada juga yang berpendapat bahwa hal ini sudah tepat.

Dikutip dari laman magelangekspres.com, KH Muhammad Cholil Nafis selaku Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI ia mengkritisi tentang masalah seragam sekolah di SKB 3 Menteri tepat nya dalam hal memakai jilbab bagi siswi-siswi muslim. Ia menjelaskan bahwa mewajibkan muslimah memakai hijab saja tidak boleh kita lakukan , karena masih dalam jenjang pendidikan harusnya memakai hijab bagi yang muslim pun menjadi kesadaran sendiri, menurutnya kewajiban yang tidak boleh adalah mewajibkan non muslim untuk mengenakan jilbab ataupun sebaliknya melarang yang muslim mengenakan jilbab disekolah yang misalkan mayoritas murid nya adalah non muslim. 

Kemudian sependapat dengan KH Muhammad cholil, wakil ketua umum mui Anwar abbas juga mengatakan bahwa seharusnya pemerintah mewajibkan sekolah mengatur para muridnya untuk berpakaian seragam sesuai dengan agamanya masing-masing. Namun di sisi lain Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti justru mendukung kebijakan ini, menurut nya hal ini dapat tindakan diskriminatif intoleran, menurutnya aturan sekolah maupun pemda dalam mewajibkan pemakaian atribut tertentu merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dengan hal yang terjadi tersebut kementrian pendidikan dan kebudayaan berkomentar dan menjelaskan bahwa surat keputusan bersama atau SKB tiga mentri tentang ketentuan seragam sekolah ini tidak akan mengurangi hak beragama malah justru SKB ini menjamin hak-hak beragama, dalam putusan SKB ini pemerintah hanya melarang satuan pendidikan dan pemerintah daerah mewajibkan peserta didik mengenakan seragam dengan kekhususan agama tertentu.

Dari prokontra yang terjadi tersebut, saya merasa juga setuju dengan adanya pemberlakuan SKB tiga mentri ini tentang aturan berseragam karena seperti yang telah terjadi kejadian-kejadian seperti pelarangan mengenakan jilbab di sekolah baik bagi yang muslim ataupun juga mewajibkan yang non muslim memakai jilbab merupakan suatu kewajiban yang tidak patut di terapkan, karena tentunya kita tidak boleh memaksa seorang yang non muslim untuk menggunakan jilbab ini sama saja memaksanya, seperti yang kita tahu bahwa Indonesia terdiri dari beragam suku bangsa dan juga agama ada baiknya kita terus menjaga keberagaman itu dan menjunjung tinggi rasa toleransi dan menghormati perbedaan yang ada, jangan malah mendiskriminasi ataupun memaksa suatu kelompok untuk ikut sama dalam hal penampilan dengan suatu budaya atau agama lain. Dengan diberlakukannya SKB tiga mentri ini diharapkan ada aturan yang jelas dari pemerintah mengenai apa saja kewajiban yang diterapkan disuatu sekolah mengenai atribut yang boleh dipakai siswa siswi nya, takutnya jika aturann kewajiban dari atribut seragam sekolah ini diberikan tanggung jawabnya kepada pemerintah daerahnya saja, malah banyak sekali perbedaan yang aneh-aneh atau terlalu rumit sampai menuju pada tidak adanya toleransi kepada perbedaan yang ada disekolah tersebut.

Dengan adanya SKB ini, dalam aturan nya disini sekolah dalam hal mewajibkan suatu atribut tertentu SKB ini bukan hanya menolak pemaksaan adanya hal tersebut tetapi juga tidak memperbolehkan adanya pelarangan dalam penggunaan seragam atau atribut khusus keagamaan dan juga disini tidak boleh melarang ataupun juga tidak boleh mewajibkan apa yang harus dikenakan sebagai atribut seragam di sekolah juga. Namun terlepas dari itu semua mahkamah agung kini telah resmi mengetuk palu dan mencabut SKB tiga mentri ini tentang aturan berseragam dan atribut sekolah, walaupun demikian sejumlah mentri yang tadinya membuat aturan ini pun menerima dengan lapang dada putusan yang telah di ambil oleh mahkamah agung ini. Menurut MA SKB ini bertentangan dengan UU tentang pemerintahan daerah.

Kesimpulan dari hal prokontra tentang SKB tiga mentri yang telah resmi di tolak atau dicabut oleh MA ini, bagaimanapun walau banyak juga yang menyetujui SKB ini sama seperti saya, namun MA dan hakim yang lebih mengerti dan memutuskan, mereka berpendapat bahwa SKB ini bertentangan dengan undang-undang pemerintahan daerah, jadi kita hanya bisa mengikuti putusan yang telah ditetapkan oleh mahkamah agung. Namun saya harap selaku pendidik yang memegang kendali akan urusan aturan atribut seragam sekolah jangan sampai membuat peraturan yang sampai menghilangkan rasa toleransi beragama, jadikan saja atribut apa yang ingin dikenakan oleh siswa siswi apa lagi seperti jilbab adalah suatu kesadaran diri bagi yang muslim dan tidak mewajibkan untuk digunakan bagi muslim yang memang belum terbiasa mengenakan jilbab apalagi sampai meyuruh yang non muslim mengenakannya tentunya ini terlihat kurang baik, dan yang terkahir jangan pula ada larangan terhadap pemakaian jilbab disekolah, seperti yang kita tahu bahwa mayoritas muslim di Indonesia mengenakan jilbab dikesehariannya termasuk bersekolah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun