Anggota Kelompok:
1. Isna Hani' Nurrohmah (232121060)
2. Isnaini Usfahtun Khasanah (232121066)
3. Lutfia Zuliza Safitri (232121070)
HKI 5B
1. Apa Peradilan dan Pengadilan Agama?
Peradilan pada dasarnya merupakan perwujudan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan negara yang bersifat merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dengan tujuan menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga peradilan berfungsi menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan serta melaksanakan putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, peradilan adalah instrumen negara untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan hak-hak masyarakat.
Sementara itu, Pengadilan Agama adalah salah satu lingkungan peradilan di Indonesia yang berada di bawah Mahkamah Agung. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara-perkara perdata tertentu bagi orang-orang yang beragama Islam, seperti masalah perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, shadaqah, dan juga ekonomi syariah. Kedudukan dan kewenangan Pengadilan Agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama beserta perubahan-perubahannya, serta ditegaskan melalui berbagai peraturan Mahkamah Agung dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
Secara kelembagaan, jenjang peradilan agama terdiri atas Pengadilan Agama (tingkat pertama), Pengadilan Tinggi Agama (tingkat banding), dan Mahkamah Agung (kasasi/peninjauan kembali). Proses beracara di Pengadilan Agama pun mengikuti prosedur peradilan pada umumnya, meliputi pendaftaran perkara, mediasi, pemeriksaan persidangan, pembuktian, hingga pembacaan putusan dan eksekusi. Dengan kewenangan tersebut, Pengadilan Agama berperan penting dalam penyelesaian sengketa keluarga dan keperdataan umat Islam, serta menjadi bagian integral dari sistem peradilan nasional.
2. Sebutkan semua kewenangan yang dimiliki oleh Peradilan Agama!
Kewenangan Peradilan Agama diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.