Mohon tunggu...
Sosbud

Saatnya Perempuan Bangkit!

21 April 2015   16:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:49 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Saatnya Perempuan Bangkit !!!!

Hak asasi perempuan secara logika adalah pengakuan bahwa perempuan adalah manusia, dan sudah sewajarnya perempuan juga mempunyai hak asasi. Namun pada realitasnya hak perempuan masih kurang ditegakan, hal itu dapat dilihat pada masalah-masalah yang dihadapi oleh perempuan yakni perempuan sering mendapat perlakuan yang tidak adil, banyaknya kasus KDRT yang korbanya adalah perempuan. Di indonesia hak asai perempuan sudah sangat menonjol, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Di dalam pasal 27 UUD 1945 telah dijelaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sam dihadapan hukum. Akan tetapi meskipun secara yuridis telah dijelaskan namun dalam prakteknya perempuan masih banyak mengalami diskriminasi, termarjinalkan, serta terdzalimi. Dengan kata lain kedudukan perempuan secara de jure sangat jauh berbeda dengan kedudukannya secara de facto.

Indonesia telah melaksanakan kesetaraan gender hal itu terlihat didalam UU No. 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum yang memberikan peluang baru bagi para kaum perempuan indonesia. Di dalam pasal 65 ayat 1 ditegaskan bahwa “ Setiap parpol peserta pemilihan umum dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Prov, dan DPRD Kab/kota untuk setaip daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%”. Dalam UU ini telah ditegaskan dan telah memberikan peluang bagi kaum perempuan untuk masuk ke dunia politik. Namun di dalam hasil pemilu 2004 atau tepatnya setelah dikeluarknnya UU tentang membarikan peluang kepada kaum perempuan masuk ke dunia politik, ternyata hasilnya perempuan belum dapat memenuhi kuota sebagaimana yang telah diharapkan. Dengan adanya UU No. 12 Tahun 2003 ini para kaum perempuan yang menjadi politisi setidaknya bisa menyalurkan aspirasi dari kaum perempuanatau telah mewakili suara hati seorang perempuan serta telah memberikan kesamaan kesempatan kepada perempuan untuk bisa duduk mewakili kaum perempuan. Sehingga diskriminasi, terdzalimi, serta kaum marjinal pun sudah bisa hilangkan. Sekarng sudah zamannya bagi perempuan untuk maju. Hak Asasi Perempuan merupakan bagiann dari Hak Asasi Manusia, dan telah sepatutnya kita menghargai serta menghormati kaum perempuan bukan malah akan melecehkan namun saatnya menjunjung derajt kaum perempuan.

Dengan adanya konvensi penghapusan diskriminasi terhadap kaum perempuan dan telah diratifikasi oleh DPR yang menjadi UU No. 7 Tahun 1984 yang telah memberikan perlindungan terutama kepada kaum perempuan terutama dibidang ketenagakerjaan. Para TKW yang berada diluar negeri dan para TKW yang kini akan mengalami proses hukuman mati sudah selayaknya mereka mendapat dukungan serta motivasi. Mengingat mereka merupakan pahlawan davisa. Sudah selayaknya kita memberikan penghargaan bagi kaum perempuan serta jaminan hukum perempuan yang ada di dalam negeri harus dilindungi demi tegaknya Hak Asasi Manusia, mengingat Hak Asasi Perempuan juga bagian dari Hak Asasi Manusia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun