Mohon tunggu...
Ismi Afifah
Ismi Afifah Mohon Tunggu... Konsultan - S1 PWK UNIVERSITAS JEMBER

Hi

Selanjutnya

Tutup

Money

Public Private Partnership di Indonesia

9 Mei 2020   20:33 Diperbarui: 9 Mei 2020   20:43 1043
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 yang kemudian di rwvisi menjadi Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2015, penyediaan infrastruktur bagi masyarakat yang terdiri atas infrastruktur sosial maupun infrastruktur ekonomi. Hal ini meliputi infrastruktur transportasi, jalan, sumber daya air da irigasi, air minum, sistem pengelolaan air limbah, sistem pengelolaan persampahan, telekomunikasi dan informatika, konservasi energi, fasilitas perkotaan, fasilitas pendidikan, fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian, fasilitas kesehatan, kawasan pariwisata, lembaga pemasyarakatan, dan perumahan rakyat. 

Namun tidak semua pembangunan ini dapat dilakukan oleh pemerintah terutama pemerintah daerah, terutama daerah yang belum memiliki SDM dan finnsial yang memadahi untuk melakukan kegiatan tersebut. Ada beberapa cara yag dapat dilakukan guna menata dan membangun daerah melalui pengembangan kapasitas atai capacity building, partisipasi masyarakat atau community participation, dan kerjasama pemerintah dan swasta atau biasa dissebut public private partnership.

Sebenarnya otonomi daerah telah membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk bisa mengembangkan kebijaka lokal dengan bijaksanya. Namun implementasi kebijaka tersebut belumlah maksimal untuk diterapkan karena keberadaan daerah daerah otonom baru yang tidak diiringi dengan kapasitas sumber daya manusia dan finansial yang memadah. Dengan demikian tidak heran bahwa akan terjadi banyak keterlambatan dalam pembangunan terutama pembangunan infrastruktur. 

Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah daerah memerlukan bantuan dari stakeholder terkait dalam pelakasanaan pembangunan, misalnya pihak swasta, masyarakat, lembagamasyarakat, dan Non Governmetal Organisasion (NGO), serta pihak terkait lainnya. Keterlibatan pihak pihak ini tentu memiliki peran yang sangat penting dalam membantu pemerintah mengingat tidak semua aktivitas pembangunan dapat dilakukan oleh pemerintah terutama terkait dengan ketersediaan skill sumber daya manusia dan juga finansial. Hal inilah yang mendorong keterlibatan dari pihak swasta. Kerja sama yang melibatkan pihak swasta ini dikenal dengan sebutan Public Private Partnership.

Public Private Partnership (PPP) atau bisa juga disebut Kerjasama Pemerintah Swasta merupakan mekanisme pembiayaan alternatif dalam pengadaan pelayanan publik yang telah digunakan secara luas di berbagai negara khususnya negara maju. Setidaknya ada 22 negara berkembang yang telah menerapkan Public Private Partnership dalam proyek pembangnan di negaranya, 22 negara tersebut diantaranya adalah Argentina, Bangladesh, Brazil, Chile,China, Colombia, Egypt, India, Indonesia, Malaysia, Mexico, Pakistan, Peru, Philipina, Polandia, Rusia, Afrika Selatan, Sri Lanka, Thailand, Turki, Venezuela, dan Vietnam.

Public Private Partnership sendiri merupakan sebuah kontrak jangka panjang antara pihak sektor publik dan pihak swasta. Untuk desain, konstruksi, pembiayaan dan operasi infrastruktur publik atau fasilitas dilakukan pihak swasta. 

Dalam perkembangannya, public private partnership telah mengalami berbagai macam evolusi dalam bentuk bentuk skema kerja samanya yang mengacu pada tingkat aokasi resiko antar mitra, kapasitas dan tingkat peran serta masing masing mitra yang dibutuhkan sesuai dengan kesepakatan, potensi implikasi dari tingkat imbal jasa yang diberikan. 

Tidak hanya itu, fungsi dari Public Private Partnership telah dimodifikasi guna mengakomodasi dinamika yang berkembang, seperti bentuk partisipasi dalam kegiatan (perencanaan, pembangunan, pembiayaan, pengoperasian atau pengelolaan, serta pemeliharaan) maupun tipe imbal jasa yang disepakati (kepemilikan, transfer, sewa, pengembangan maupun pembelian).

Pelaksanaan Public Private Partnership atau PPP bukanlah tanpa alasan, adapun beberapa tujuan dilakukannya Public Private Partnershin yaitu untuk mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan melalui pengerahan dana swasta, Meningkatkan kuantitas, kualitas, dan efesiensi pelayanan melalui persaingan sehat, meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan infrastruktur, sertja mendorong prinsip pakai bayar dengan mempertimbangkan kemampuan membayar pemakai.

Namun dalam pelaksanaan pembangunan yang melibatkan Public Private Partnership ini dapat memberikan dampak positif dan juga dapat memberikan dampak negatif. Dampak positif dari kegiatan Public Private Partnership adalah adanya pembagian resiko antara pemerintah dan juga pihak swasta, penghematan biaya, perbaikan tingkat pelayanan, dan muliplier effect (manfaat ekonomi yang lebih uas misalnya penciptaan lapangan kerja, pengurangan tingkat kriminalitas, peningkatan pendapatan). 

Sementara dampak negatif dari kegiatan Public Private Partnership yaitu apabila tidak tepat sasaran maka akan terjadi penambahan biaya, adanya situasi politik nasional yang tidak stabil turut mempengaruhi proses Public Private Partnership misalnya yaitu tertundanya pelaksanaan proyek kegiatan, pelayanan yang kurang prima, terjadi bias dalam proses seleksi proyek kegiatan misalnya penentuan pemenang tender, hilangnya kontrol pemerintah dalam proses pelaksanaan kegiatan dan lain sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun