Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 yang kemudian di rwvisi menjadi Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2015, penyediaan infrastruktur bagi masyarakat yang terdiri atas infrastruktur sosial maupun infrastruktur ekonomi. Hal ini meliputi infrastruktur transportasi, jalan, sumber daya air da irigasi, air minum, sistem pengelolaan air limbah, sistem pengelolaan persampahan, telekomunikasi dan informatika, konservasi energi, fasilitas perkotaan, fasilitas pendidikan, fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian, fasilitas kesehatan, kawasan pariwisata, lembaga pemasyarakatan, dan perumahan rakyat.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.