Mohon tunggu...
Isma yanti
Isma yanti Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi di Universitas Pamulang

Mahasiswi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Statemen Khalid Basalamah Menuai Kontroversi hingga Ranah Hukum: Wayang Haram?

8 Desember 2022   15:25 Diperbarui: 8 Desember 2022   15:47 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus tentang pengharaman wayang yang telah ramai menuai pro dan kontra. Statemen yang diberikan oleh Khalid basalamah bahwa "Islam ditradisikan bukan budaya di Islamkan. Karena banyak sekali budaya di Indonesian ini. Kita sebagai muslim akan lebih baik meninggalkan, dan bertaubat nasuha". Pernyataaan tersebut dilontarkan oleh Khalid basalamah pada salah satu jamaah beliau yang bertanya tentang hukumnya wayang. 

Hal tersebut menjadi kontroversi oleh banyak publik dan seniman, sampai ada yang melaporkan ke bareskim. Oleh karena itu kasus tersebut diperdebatkan dalam acara tv yaitu catatan demokrasi TvOne pada tanggal 22 Februari 2022. Banyak publik merasa statemen khalid basalamah sebuah penghinaan terhadap budaya wayang. 

Yang dimana negara telah mengatur perundang-undangan terkait hukum adat dalam pasal18b ayat 2 yang berbunyi, "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang." 

Yang artinya, negara mengakui dan berjalan beriringan dengan adat masyarakat serta agama yang dianut oleh masyarakat menurut keyakinan nya masing masing. Dalam sila pertama Pancasila "KETUHANAN YANG MAHA ESA" dapat dimaknai bahwasannya agama tetaplah diatas budaya, hukum serta selalu agama ada dalam sendi sendi hukum dan dalam kehidupan bernegara.

Opini saya tentang statemen khalid basalamah tidaklah menghina wayang karena sebenarnya banyak publik yang "salah mengartikan" bertaubat dengan memusnahkan wayang tersebut, bukan memusnahkan wayang dari budaya namun dari lingkup individu. 

Seperti halnya yang dikatakan Novel Baswedan taubatnya orang suka mabuk-mabukan dengan taubat nasuha adalah memusnahkan minuman arak atau alkohol dalam lingkup individu. Namun yang menjadi kontroversi lagi adalah mengapa seorang dalang harus bertaubat. Hal tersebut menjadi pro dan kontra karena wayang juga menjadi sarana dakwah sunan terdahulu seperti sunan kalijaga menggunakan wayang tersebut, namun ditentang oleh sunan Giri karena bentuk wayang dulu seperti patung dan tidak dibolehkan dalam Islam.

Maka dari itu Sunan Kudus memberi jalan tengah dengan membuat wayang menjadi pipih dan terbuat dari kulit supaya tidak merupai patung dan makhluk hidup. Cara tersebut merupakan budaya tradisi diislamkan, dimana budaya mengandung nilai Islam untuk dakwah dan penyebaran agama Islam. Bisa dilihat bahwasanya bukan wayang yang haram, karena wayang hanyalah sebuah alat saja. Lagipula kasus tentang wayang tersebut hanya sebuah persoalan kecil yang dibesar-besarkan hingga ranah hukum. Lebih baik kita fokuskan dengan persoalan yang lebih berbobot atau lebih penting lainnya seperti minyak goreng, korupsi pejabat dan masih banyak lagi.

Kasus seperti wayang tersebut hanya membuat kita menjadi terpecah belah satu sama lain. Dan yang menjadi persoalan bukan wayangnya namun siapa yang menyebarkan berita tersebut dengan dibesar-besarkan, karena akan memecahbelahkan masyarakat. Dalam Al Quran pun dijelaskan dalam Q.S. An-Nisa ayat 105 :

"Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang-orang yang khianat". (QS. An-Nisa':105)

Dari kasus tersebut bisa kita simpulkan bentuk wayang ataupun seni budaya hanyalah alat atau media kita berdakwah atau proses ijtihad pada tatanan zaman yang kita hadapi. Dimana agama tetap diatas budaya. Maka dari itu, kita bisa memanfaatkan budaya untuk kita intregasikan dengan ajaran islam sebagai alat dakwah dan proses ijtihad. Sejatinya,jihad tidak mempunyai kaitan dengan agresi ataupun penyebaran keyakinan, egoindividual maupun fanatisme. 

Jihad adalah suatu tindakan defensive yang mempertimbangkan dnegan matang untuk melawan penindasan dan ketidakadilan dalam segala bentuknya dan dimanapun dia berada. Jihad intelektual pun bukan berarti hanya berbicara terkait perang tetapi juga tentang bagaimana kaum cendekiawan menggunakan pola pikirnya dalam berjihad menggunakan kecerdasan tanpa adanya pertumpahan darah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun