Mohon tunggu...
Islami Rizka Helwandi
Islami Rizka Helwandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswa S1-Kesehatan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

5 Strategi Memakmurkan Masjid sebagai Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat

16 Juni 2022   16:57 Diperbarui: 16 Juni 2022   17:04 2820
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bangsa Indonesia merupakan bangsa dengan populasi penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Pada 2020, World Population Review mencatat sebanyak 229 juta jiwa penduduk Indonesia adalah umat muslim. Oleh karena itu, tidak perlu diragukan jika Sistem Informasi Masjid (SIMAS) baru mencatat jumlah masjid dan mushala di Indonesia sebanyak 598.291 per Senin (29/3). Jumlah itu akan semakin berkembang, seiring dengan bertambah banyaknya kaum muslimin. Pertambahan umat muslim dipengaruhi berbagai macam faktor, seperti mualaf ataupun kelahiran bayi dari keturunan keluarga muslim.

Pertambahan jumlah masjid merupakan suatu pertanda kemakmuran, tetapi akan lebih makmur jika fungsi masjid juga dapat digunakan secara maksimal. Pada zaman dahulu, selain dipergunakan sebagai tempat beribadah, masjid juga dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan umat muslim. Namun, seiring berjalannya waktu fungsi masjid mengalami pergeseran. Masjid hanya identik sebagai lokasi ibadah (shalat) dan terkadang digunakan sebagai lokasi penyelenggaraan perayaan hari keagamaan. Keadaan tersebut sangatlah memprihatinkan karena niat Rasulullah SAW membangun masjid adalah untuk membangun masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.

Kata "Masjid" berasal dari bahasa Arab, yaitu sajada yang memiliki arti tempat bersujud (tempat Allah SWT disembah). Masjid dikatakan makmur jika masjid tersebut tidak hanya dimanfaatkan sebagai tempat beribadah saja, tetapi menjadi pusat kegiatan umat (masyarakat muslim) juga. Berbagai upaya dapat dilakukan untuk memakmurkan masjid, baik secara spiritual maupun material.

Salah satu fungsi masjid yaitu sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat. Masjid yang berada di tengah-tengah masyarakat dapat digunakan untuk kegiatan pemberdayaan, seperti zakat, shadaqah, infaq, dan waqaf. Kegiatan ekonomi juga dapat berlangsung di masjid, seperti koperasi masjid maupun kegiatan pendidikan seperti madrasah. Masjid yang berdiri di pusat kota, seperti Masjid Agung ataupun Masjid Jami' memiliki potensi yang besar untuk memberdayakan kegiatan umat khususnya dalam bidang ekonomi. Jika kegiatan pemberdayaan tersebut berjalan secara maksimal, maka kesejahteraan umat akan meningkat.

Lalu, bagaimana strategi yang dapat dilakukan untuk memakmurkan masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat? Mengingat, ekonomi umat (masyarakat) dapat diperkuat dengan adanya masjid yang makmur di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Berikut merupakan 5 strategi yang dapat dilakukan untuk memakmurkan masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat.

  1. Pengumpulan dana melalui kotak amal. Strategi pertama yang dapat dilakukan untuk memakmurkan masjid serta umat berbasis ekonomi adalah dengan mengumpulkan dana melalui kotak amal, kemudian dana tersebut disalurkan kepada anak yatim piatu dan dhuafa. Dalam mengumpulkan dana, ada 3 kategori kotak amal yang tersedia, yaitu untuk yatim piatu, kaum dhuafa, dan biaya operasional masjid. Dengan cara tersebut, tidak akan ada upaya pengumpulan dana melalui kegiatan meminta-minta. Selain itu, penyaluran dana juga akan tepat sasaran karena sesuai dengan keinginan penyumbang dana.
  2. Penyediaan tabungan pendidikan bagi penerima santunan. Kegunaan dari strategi tersebut adalah supaya penerima santunan dapat mengenyam pendidikan yang tinggi sehingga memperoleh pekerjaan yang layak. Jika telah mendapatkan pekerjaan yang layak, maka ekonomi keluarga akan tercukupi. Selain itu, ilmu agama juga diberikan yaitu dengan mengadakan pengajian rutin. Dengan adanya hal tersebut, diharapkan para penerima santunan juga dapat menyelesaikan masalah yang ada di dunia maupun akhirat.
  3. Membuka toko yang menjual kebutuhan sehari-hari. Menyediakan toko yang menjual kebutuhan sehari-hari akan sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Masyarakat sekitar yang belum memiliki pekerjaan dapat menjadi pengurus di toko milik masjid. Selain itu, toko tersebut menjual kebutuhan hidup dengan harga terjangkau sehingga beban masyarakat, khususnya yang kurang mampu terasa lebih ringan. Selain membuka toko, masjid juga dapat menyediakan koperasi simpan pinjam untuk pengurus dan masyarakat sekitar masjid.
  4. Menyewakan convention hall masjid. Convention hall yang ada di masjid dapat digunakan untuk kegiatan seminar dan pelatihan keagamaan, resepsi pernikahan, dan sebagainya. Penyewaan tersebut disediakan dengan harga yang lebih murah daripada hotel ataupun tempat lain yang biasa digunakan untuk menggelar acara. Kegiatan yang terselenggara di convention hall masjid biasanya mendatangkan banyak orang sehingga masyarakat dapat berjualan di lingkungan sekitar masjid.
  5. Mengadakan pelatihan hadrah dan qiroah. Pelatihan hadrah dan qiroah dapat diadakan untuk masyarakat sekitar. Jika pelatihan tersebut sudah berjalan dengan baik, maka anggota hadrah dan qiroah bisa mendapatkan penghasilan karena telah diundang di berbagai acara. Pemain hadrah yang telah profesional bisa menjadi pelatih hadrah untuk orang lain. Selain itu, pengurus masjid juga bisa mengadakan berbagai lomba keagamaan setiap tahun.

Selain beberapa strategi yang telah diuraikan di atas, masih banyak lagi berbagai macam strategi yang dapat dilakukan untuk memakmurkan masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat. Sebagai umat muslim, kita harus menjadikan masjid sebagai tempat beribadah juga tempat berbagai pusat aktivitas masyarakat. Masjid dibangun oleh masyarakat sehingga juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan lain, seperti memperkuat ekonomi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, kemakmuran masjid adalah kepentingan yang harus diutamakan oleh kaum muslim.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun