Mohon tunggu...
iskandar siregar
iskandar siregar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STAIMI, Jakarta. Pendidikan terakhir Doktor Bidang Ekonomi dari Universitas Hasanudin

Pernah menajdi Jurnalis di Majalah Forum Keadilan dan Liputan 6 SCTV

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kapolri Baru, antara Harapan dan Kenyataan

28 Januari 2021   18:02 Diperbarui: 28 Januari 2021   18:23 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kapolri baru membuat "gebrakan".  Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si. usai dilantik Presiden sebagai orang nomor satu di korps baju cokelat pada Rabu (27/1/2021) langsung menyampaikan pokok-pokok pikirannya mengenai postur Polri ke depan. 

Ringkasnya, Listyo Sigit akan men-transformasi Polri Menuju Polri yang Presisi". Ada empat transformasi yang dikemukakan Listyo Sigit: yaitu transformasi (1) organisasi, (2) operasional, (3) pelayanan publik, dan (4) pengawasan. Bagian dari transformasi operasional, misalnya, peningkatan peran pamswakarsa untuk pemiliharaan kamtibmas. 

Transformasi organisasi antara lain mendorong penataan fungsi penyidikan pada polsek tertentu. Harapannya, tidak ada lagi penegakan hukum yang melukai rasa keadilan publik. 

Belum lagi modernasi teknologi kepolisian menuju Police.4.0 sebagai bagian dari transformasi organisasi ini. Untuk transformasi pelayanan publik, Listyo Sigit menjanjikan respon mudah dan cepat terhadap aduan publik, termasuk penerbitan SIM, STNK, BPKB, dan SKCK, yang terintegrasi berbasis big data.

Itu semua gebrakan transformasi menuju Polri yang presisi, yaitu prediktif, penuh responsibilitas, dan menjunjung transparansi yang berkeadilan. Sungguh gagasan yang cemerlang.

Mudah-mudahan apa yang disampaikan Listyo Sigit bukan sekadar slogan. Mengingat, ada beban sangat berat dipundak Listyo Sigit menanti untuk dibenahi. Tantangan dan masalah yang melilit Polri "menggunung". 

Seorang teman asing secara guyon mengatakan,"Kalau Anda mau apa saja dan boleh berbuat apa saja atau mau beli apa saja, apakah narkoba, jabatan, hukum, izin, lisensi, gunung, hutan, maka mampirlah ke Indonesia". 

Ini mengindikasikan bagaimana lemahnya penegakan hukum di tanah air. Sebagian pengamat secara ekstrim menyebutnya state without law atau lawless society.

Memang ada hukum dan Undang-Undang (UU) tapi kepastian hukum masih dianggap "jauh panggang dari api". Misal ada larangan merokok di muka umum, tapi apa yang terjadi, sering tampak orang tanpa merasa bersalah dengan santai terus merokok di tempat tersebut. Bebas. Tidak ada tindakan. Lalu, bangunan atau gubuk liar mulai dari kolong jembatan, jembatan tol, sampai lahan milik negara atau pihak lain bebas berdiri bak jamur tumbuh di musim hujan. Ada semacam pembiaran. 

Trotoar banyak diserobot pedagang kaki lima yang mengganggu kenyamanan para pejalan kaki. Beberapa daerah tangkapan air diduduki perumahan mewah atau vila seperti yang disinyalir terjadi antara lain di wilayah Puncak, Bogor. Tambahan lagi, pembabatan hutan apakah untuk kebun sawit atau pembalakan liar maupun perkebunan pribadi yang tidak peduli dengan daya dukung lingkungannya seperti yang diduga terjadi di Kalimantan Selatan sehingga mengakibatkan banjir bandang tahun ini atau di beberapa tempat lainnya. 

Di media sosial beredar, seolah-olah pemilik perkebunan sawit atau para pembalak hutan itu "untouchable" tak tersentuh hukum karena pemiliknya konon "dilindungi"  para pejabat tinggi atau pemegang kekuasaan. Belum lagi maraknya  tambang ilegal di berbagai wilayah. Mereka bebas beroperasi sepanjang setorannya lancar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun