Mohon tunggu...
Isharyanto Ciptowiyono
Isharyanto Ciptowiyono Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Pencari Pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ujian Nasional: Intervensi Sosial atau Pemaksaan?

17 April 2013   19:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:02 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Sistem evaluasi bagi peserta didik di satuan pendidikan dasar dan menengah berubah-ubah dari satu waktu ke waktu berikutnya. Dari tahun 1956 sampai dengan 1971, yang digunakan adalah sistem ujian negara. Fungsi ujian ini antara lain memilih dan memilah diantara peserta didik di satu pihak berhasil menyaring peserta didik untuk dapat mengikuti jenjang pendidikan selanjutnya, tetapi di lain pihak mengabaikan mayoritas peserta didik yang secara akademik kurang berpotensi. Praktik semacam ini sesungguhnya bertentangan dengan prinsip pendidikan demokrasi dan memperkuat pendidikan yang elitis dan aristokratik. Sejak tahun 1971, diperkenalkan model lain yang dikenal sebagai ujian sekolah. Selanjutnya dilaksanakan Kurikulum 1975.

Mengubah ujian negara menjadi ujian sekolah dimaksudkan untuk memungkinkan guru membantu setiap peserta didik berkembang secara optimal sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya. Namun karena praktik pendidikan di kelas tidak berubah, eksesnya adalah sekolah pada umumnya cenderung meluluskan semua peserta didik, sehingga fungsi lembaga pendidikan, baik sebagai pengembang potensi peserta didik maupun sebagai pengarah perkembangan kemampuan peserta didik, tidak dapat dijalankan. Peserta didik menjadi terbiasa dengan “semua bisa diatur” dan “tidak ada aturan yang secara konsisten dipegang sebagai the rule of game.” Hasilnya adalah masyarakat yang corrupt dan almost lawless.

Sesungguhnya, pelaksanaan sistem ujian sekolah sesuai dengan rencana reformasi pendidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada masa menteri Dr. Syarib Thayeb. Model pelaksanaan ujian sekolah itu akan diteruskan dengan program Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP). Proyek ini pada 1981 telah dinilai lewat proses evaluasi yang komprehensif dan disimpulkan sebagai efisien, efektif, dan relevan. Sistem PSPP menganut model belajar tuntas, belajar mandiri, yang dilengkapi dengan “self learning material” berbentuk modul. Penilaian dilakukan secara terus menerus, komprehensif, dan maju berkelanjutan (continous progress). Tetapi karena dinilai terlalu mahal, pada masa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Pembangunan IV Noegroho Notosusanto, penyebaran (diseminasi) sistem kurikulum PSPP ini dihentikan. Kemudian lahirlah Kurikulum 1984.  Dengan kurikulum ini, model evaluasi peserta didik diubah menjadi sistem ujian dengan istilah Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas).

Berbeda dengan ujian negara yang menentukan kelulusan seseorang guna melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya, nilai Ebtanas yang diselenggarakan secara nasional digabungkan dengan nilai dari sekolah untuk memperoleh tanda tamat belajar. Karena itu, setiap lulusan memiliki 2 surat keterangan, yaitu Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan Nilai Ebtanas Murni (NEM) yang menggambarkan hasil ujian. Namun, akhirnya Ebtanas hanya dijadikan informasi tentang itngkat penguasaan pelajaran para peserta didik. Sayangnya, informasi yang berharga ini kurang digunakan untuk melakukan diagnosis untuk terus menerus menyempurnaka program pembelajaran di sekolah-sekolah. Pada era Kabinet Pembangunan V (1988-1993), satu undang-undang yang sangat penting, yaitu UU No. 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan telah berhasil disahkan.

Dengan berlakunya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Menteri Pendidikan Nasional Kabinet Gotong Royong Malik Fadjar meniadakan Ebtanas. Hal ini mengikuti ketentuan Pasal 61 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 yang berbunyi, “Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.” Kemudian, Pasal 58 ayat (1) yang berbunyi,”Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.”

Sejak tahun 2004 digunakan istilah Ujian Akhir Nasional (UAN) dan pada tahun 2005, namanya diubah menjadi Ujian Nasional (UN). Berbeda dengan Ebtanas yang ujiannya meliputi berbagai mata pelajaran pokok dan tidak menjadi penentu kelulusan, UAN dan UN hanya meliputi 3 matapelajaran pokok, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika, dan ketiganya menentukan kelulusan peserta didik.

Penilaian hasil pendidikan dalam lingkup nasional melalui UN dalam batas-batas tertentu masih bisa dipakai sejauh diterapkan dalam kerangka evaluasi dan perbaikan secara struktural, bukan dalam kerangka evaluasi kinerja individu. Sebagai evaluasi struktural, lewat UN dapat dipetakan kelemahan umum lembaga-lembaga pendidikan tertentu sehingga langkah kuratif dapat dilakukan untuk memperbaikinya. Sementara, kinerja individu hanya bisa dinilai oleh para pendidik yang menerimanya dari hari ke hari dalam proses belajar mengajar di sekolah.

Banyaknya kritik yang muncul sehubungan pelaksanaan UN tidak bisa dijadikan alasan untuk menghapuskan begitu saja ujian ini. Sebab, sebagai sebuah proses penilaian, UN dapat memberikan pemetaan kualitas pendidikan antardaerah yang satu dengan yang lain sehingga hasil nyata ujian ini pemerintah dapat responsif menambal kekurangan pendidikan melalui program-program penganyaan pendidikan yang dibuat.

Dari serangkaian perubahan yang telah terjadi seperti perubahan undang-undang, perubahan kurikulum, dan perubahan sistem ujian akhir, tampaknya belum ada yang bermakna bagi dapat berperannya sekolah sebagai tempat pembudayaan. Walaupun patut diakui bahwa berbagai upaya pembaruan yang terjadi dari 1969-1981 diarahkan kepada terwujudnya sekolah sebagai pusat pembudayaan, karena pertimbangan kecilnya dana yang tersedia, maka upaya tersebut berhenti dan menjadi catatan sejarah. Setelah reformasi, pelaksanaan ujian selalu memperoleh perhatian, kritik, dan wacana dari yang bersifat analisis akademik hingga tuntutan keras: menghapus UN. Perubahan zaman,  semakin meleknya tingkat informasi masyarakat, maka masa ujian kemudian menjadi masa “genting” baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Kita berharap, jangan sampai sistem ujian apapun merugikan peserta didik dan yang terutama menghilangkan fungsi sekolah sebagai pusat pembudayaan.

Pendidikan merupakan sebuah intervensi sosial demi tujuan tertentu yang ingin diraih. Setiap keputusan intervensif dalam bidang pendidikan mesti memperhatikan dan mempertimbangkan dampak-dampak atas intervensi tersebut dalam konteks yang lebih luas. Membuat suatu program bagi intervensi pendidikan, namun tidak mau mempertimbangkan dampak-dampaknya merupakan perilaku atau keputusan yang tidak bertanggung jawab.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun