Mohon tunggu...
Isar Dasuki Tasim
Isar Dasuki Tasim Mohon Tunggu... Administrasi - Profil sudah sesuai dengan data.

Sebagai Guru SMA yang bertugas sejak tahun 1989 di Teluknaga Tangerang. "berbagi semoga bermanfaat"

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menyoal Zonasi Pendidikan

17 Juni 2019   10:03 Diperbarui: 17 Juni 2019   10:15 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam regulasi ini sekolah di batasi dengan daya tampung yang tersedia di sekolah tersebut, bila kelebihan daya tampung, sekolah segera melaporkan kepada Dinas Pendidikan untuk di salurkan ke sekolah yang terdekat.

Sistem seleksi dari PPDB telah di atur dalam pasal 30 ayat:

1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang menggunakan mekanisme luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. 

2) Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki nilai UN lebih tinggi.

Kelebihan dari Sistem Zonasi dalam Peraturan Menteri No. 51 Tahun 2019, untuk memperbaiki pelaksanaan PPDB pada tahun sebelumnya.

Dengan di tentukannya sistem zonasi, setiap Peserta Didik Baru memiliki kesempatan terbuka untuk dapat di terima di sekolah yang jarak rumahnya dekat dengan sekolah.

Persoalan yang dihadapi oleh satuan pendidikan yaitu, sistem zonasi itu sendiri, karena dalam sistem zonasi hanya dilakukan melalui seleksi jarak tempat tinggal dengan sekolah yang di tuju, artinya bahwa siapapun peseta didik yang akan mendaftar,  apapun kondisinya, pintar atau cerdas, atau kurang akan dapat di terima asalkan jarak dengan tempat tinggal lebih dekat. Namun demikian jika terjadi jarak dan tempat tinggal yang sama akan dilihat dari siapa yang paling cepat mendaftarnya.

Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. 

Dalam peraturan menteri ini, yang terdiri dari 7 BAB dan 47 Pasal memberikan penjelasan tentang Tujuan dan bagaimana PPDB dilaksanakan dalam  sistem Pendidikan di Tanah air.

Pasal 2 menyebutkan bahwa, PPDB dilakukan berdasarkan:1) a. nondiskriminatif; b. objektif; c. transparan; d. akuntabel; dan e. berkeadilan. (2) Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Siap tidak siap PPDB harus dilaksanakan oleh stiap jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, SMK dan SKH dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51 Tahun 2018. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun