Mohon tunggu...
Isar Dasuki Tasim
Isar Dasuki Tasim Mohon Tunggu... Administrasi - Profil sudah sesuai dengan data.

Sebagai Guru SMA yang bertugas sejak tahun 1989 di Teluknaga Tangerang. "berbagi semoga bermanfaat"

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menyoal Zonasi Pendidikan

17 Juni 2019   10:03 Diperbarui: 17 Juni 2019   10:15 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

(Kajian tentang kebijakan zonasi pada jenjang pendidikan menengah)

Pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta didik Baru) jenjang SD, SMP/MTs, SMA dan SMK selalu mengalami permasalahan-permasalahan yang di hadapi oleh setiap satuan pendidikan khususnya pendidikan menengah. 

Sistem PPDB melalui Zonasi telah dikeluarkan dengan terbitnya  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun 2019. Terkait dengan sistem zonasi, pemerintah mengupayakan peningkatan pelayanan dalam sistim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019. 

Pelaksanaan PPDB sendiri akan dilakukan pada bulan Mei 2019 tahun pelajaran 2019/2020 dengan diawali sosialisasi yang dilkakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Propinsi, serta satuan pendidikan kepada jenjang pendidikan di bawahnya.

Sasaran yang akan dicapai terpenuhinya kesempatan belajar bagi peserta didik mulai dari jenjang  SD, SMP, SMA, SMK dan SKH baik sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat dalam hal ini Yayasan. Dalam tujuannya dari peraturan menteri ini salah satunya adalah mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Bagaimana dengan respon dari penyelenggara sekolah terhadap regulasi dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51 Tahun 2018, tetang Penerimaan Peserta Didik Baru. 

Beragam  pendapat yang di keluarkan oleh para kepala sekolah, dengan menyampaikan pendapatnya. Bagai mana tidak repot dengan ditetapkan seleksi berdasarkan Nilai SKHUN(Surat KeteranganHasil Ujian Nasional) saja masih banyak para orangtua yang menitipkan puteranya untuk sekolah di sekolah negeri/pavorit. Dengan demikian apakah sistem zonasi mampu mengatasi permasalahan terkjait zonasi?

Zonasi, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan tidak dijelaskan secara ekspilisit, tetapi menyerahkan kepada Pemerintah Daerah untuk menentukan sesuai dengan kewenangannya. Penentuan zonasi oleh pemerintah daerah telah dilakukan diskusi apakah perkecamatan, kabupaten/kota masih menjadi pembicaraan.

Siapa yang bertanggung jawab dalam PPDB di satuan pendidikan. Satuan pendidikan tentu akan melaksanakan peraturan menteri ini sesuai dengan kewenangan yang di atur dalam Peraturan Menteri No. 51 tahun 2018. 

Pendaftaran PPDB dilaksanakan sebagaimana dalam Pasal 16 ayat 1) peraturan ini melalui, Jalur a) zonasi, b) prestasi, dan c perpindahan tugas orangtua/walisekolah, jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a) paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah, jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b) paling sedikit 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orang tua/wali  sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c) paling sedikit 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

Dengan demikian kondisi faktual yang terjadi pada PPDB yang setiap tahun dilaksanakan sebelum sistem zonasi tahun 2019 berlaku, banyak satuan pendidikan yang menambah rombongan belajar, menambah ruang kelas baru, hal ini di sebabkan masih banyak orang tua yang memilih sekolah pavorif untuk memaksakan kehendak agar di terima di sekolah tersebut, belum lagi ada oknum pejabat, anggota DPRD, LSM bahkan dari media yang mencoba meminta bantuan kepada Kepala Sekolah agar dapat di terima di sekolah itu. Kendala ini lah yang menyebabkan di keluarkan sistem zonasi dalam PPDB.

Dalam regulasi ini sekolah di batasi dengan daya tampung yang tersedia di sekolah tersebut, bila kelebihan daya tampung, sekolah segera melaporkan kepada Dinas Pendidikan untuk di salurkan ke sekolah yang terdekat.

Sistem seleksi dari PPDB telah di atur dalam pasal 30 ayat:

1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang menggunakan mekanisme luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. 

2) Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki nilai UN lebih tinggi.

Kelebihan dari Sistem Zonasi dalam Peraturan Menteri No. 51 Tahun 2019, untuk memperbaiki pelaksanaan PPDB pada tahun sebelumnya.

Dengan di tentukannya sistem zonasi, setiap Peserta Didik Baru memiliki kesempatan terbuka untuk dapat di terima di sekolah yang jarak rumahnya dekat dengan sekolah.

Persoalan yang dihadapi oleh satuan pendidikan yaitu, sistem zonasi itu sendiri, karena dalam sistem zonasi hanya dilakukan melalui seleksi jarak tempat tinggal dengan sekolah yang di tuju, artinya bahwa siapapun peseta didik yang akan mendaftar,  apapun kondisinya, pintar atau cerdas, atau kurang akan dapat di terima asalkan jarak dengan tempat tinggal lebih dekat. Namun demikian jika terjadi jarak dan tempat tinggal yang sama akan dilihat dari siapa yang paling cepat mendaftarnya.

Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. 

Dalam peraturan menteri ini, yang terdiri dari 7 BAB dan 47 Pasal memberikan penjelasan tentang Tujuan dan bagaimana PPDB dilaksanakan dalam  sistem Pendidikan di Tanah air.

Pasal 2 menyebutkan bahwa, PPDB dilakukan berdasarkan:1) a. nondiskriminatif; b. objektif; c. transparan; d. akuntabel; dan e. berkeadilan. (2) Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Siap tidak siap PPDB harus dilaksanakan oleh stiap jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, SMK dan SKH dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51 Tahun 2018. 

Sistem Zonasi memberikan akses kepada peserta didik baru dapat di terima di sekolah yang terdekat dengan tempat tinggalnya, namun demikian persoalan daya tampung yang terbatas yang menyebabkan banyak peserta didik baru tidak dapat di terima di sekolah tersebut.

Sistem zonasi dapat mengurangi pemaksaan kehendak oleh orang tua/wali atau oknum aparatur bila setiap eleman masyarakat mengerti peraturan yang telah di undangkan. Sistem zonasi juga memberikan kesempatan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menampung peserta didik yang tidak di terima di sekolah negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun