Mohon tunggu...
irza utami
irza utami Mohon Tunggu... Lainnya - Students

Energy Security 2020 at Indonesia defence University

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Kajian Kebijakan Pemerintah: Peluang, Tantangan, serta Solusi Industrialisasi Baterai dan Kendaraan Listrik Nasional

7 April 2021   21:22 Diperbarui: 9 April 2021   10:13 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan peraturan turunan dari Perpres nomor 55 tahun 2019, terdapat Peraturan menteri perdagangan Nomor 100 tahun 2020 tentang impor bahan baku lithium. Impor diperlukan karena hingga saat ini indonesia belum memiliki logam Lithium. Meski demikian, seharusnya peraturan ini turut menyertakan jangka waktu hingga kapan Indonesia akan berhenti mengimpor Lithium. Hal ini perlu dipertimbangkan sebab menurut Paparan dari Bapak Satryo Soemantri Brodjonegoro, Penaehat Khusus Menteri bidang Kebijakan Inovasi dan Daya Saing Industri Kemenko Kemaritiman dalam diskusi kajian implementasi kendaraan elektrifikasi (EV) di kantor Kadin, Jakarta, Selasa (27/8/2019) menyatakan bahwa Indonesia memiliki potensi logam Lithium. Potensi tersebut harus dilakukan kajian lanjutan guna memastikan keberadaan dan jumlah logam Lithium. adapun daerah yang disinyalir memiliki logam Lithium adalah  daerah Tikus, Bangka Belitung, Hatapang, Pegunungan Tiga Puluh, Aceh dan Sumatera dengan catatan perlu survey lebih terinci. 

Impor bahan baku adalah sumber utama mahalnya harga kendaraan listrik. Jika indonesia mampu memproduksi sendiri, biaya produksi dapat lebih ditekan terutama karena indonesia kaya akan bahan baku primer baterai, yaitu Nikel, Cobalt  alumunium, tembaga dan mangan. Terkait Lithium, saat ini indonesia memang masih perlu impor. Oleh karena itu perlu dilakukan percepatan kajian di wilayah-wilayah yang terduga memiliki unsur logam lithium. Kajian tersebut sebaiknya juga harus menjadi komitmen pemerintah yang dituangkan dalam bentuk kebijakan. Pemerintah harus mencantumkan jangka waktu hingga kapan impor Lithium ditargetkan. Penetapan target ini akan membuat stakeholder terkait berupaya lebih maksimal untuk memastikan dan atau menemukan keberadaan logam Lithium di tanah air.  Kemudian, Pemerintah juga harus membuat Roadmap penelitian pencarian logam Lithium.

Selanjutnya, arah pengembangan industri sebaiknya menjadikan ekspor sebagai target utama disamping untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Berkaca dengan kondisi Indonesia saat ini, terutama masih minimnya infrastruktur pendukung transisi kendaraan akan memiliki banyak kendala dan berjalan lambat. Oleh karena itu, ekspor harus dijadikan target utama atau dalam artian membidik pasar luar negeri sebagai pasar utama.

Aspek lainnya yang juga harus dipertegas adalah ranah kerja konsorsium terkait. Indonesia adalah negara hukum, dengan demikian harus segera dibentuk kebijakan terkait ranah kerja, target dan wewenang dari konsorsium yang telah dibentuk.

E V A L U A S I untuk Indonesia

Transisi kendaraan konvensional menuju kendaraan listrik di Indonesia bukanlah hal yang mustahil, terlebih jika Indonesia mampu memproduksi kendaraan tersebut secara mandiri. Mencapai mimpi tersebut, tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Penulis mengusulkan ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan dan dilakukan oleh indonesia agar transisi dalam negeri dapat berhasil, yaitu

  1. Indonesia perlu melakukan percepatan pembangunan infrastruktur pendukungnya seperti stasiun pengisi daya diseluruh daerah di Indonesia.
  2. Elektrifikasi Indonesia harus 100%
  3. Baterai dan perakitan kendaraan listrik di produksi dalam negeri sebagaimana yang telat diamanatkan dalam UU terkait.
  4. Harga kendaraan listrik harus sesuai dengan ekonomi masyarakat indonesia.
  5. Kendaraan listrik harus di jadikan tren nasional. Tren ini, diharapkan dapat menigkatkan minat masyarakat Indonesia untuk beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan berbasis listrik.
  6. Dll.

R E F E R E N S I:

  • Perpres No.55 tahun 2019
  • Peraturan menteri perdagangan nomor 100 tahun 2020
  • Kemenkomarvest, 2020, Strategi Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai / KBLBB (BEV), Webinae B2TKE-BPPT.
  • purwadi, Agus., 2020, Diskusi Online Bedah Buku Ditjen Gatrik, 6 Agustus 2020: Bedah Buku,Perkembangan dan Isu Strategis Pengembangan Kendaraan Listrik, Sekolah Teknik Elektro & Informatika - ITB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun